SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap satu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dicopot lantaran dianggap tak bisa mengikuti perintah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk pengadaan Chromebook.
Nama tersebut kini tak masuk daftar tersangka perkara pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Kabar ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung.
Baca juga: Jaksa Kejagung 'Marah' ke Nadiem dan Pengacaranya
Sementara itu, Qohar menjelaskan saat ini empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
1. Direktur SD pada Direktorat Jenderal (Ditjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah (MUL)
3. Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)
4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
Qohar menjelaskan, Nadiem semula memerintahkan pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan 2020-2022 saat memimpin rapat pada 6 Mei 2020. Laptop yang diadakan yakni laptop dengan sistem Chrome OS dari Google.
Baca juga: Jurist Tan, Eks Orang Gojek yang Menakutkan Pejabat Kemendikbudristek
Perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh para tersangka. Qohar menjabarkan, Sri menindaklanjuti perintah Nadiem dengan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, untuk memilih pengadaan laptop Chromebook sesuai arahan Nadiem.
Namun, Bambang dianggap tak mampu melaksanakan perintah Nadiem. Ia kemudian diganti.
Pejabat Pembuat Komitmen Baru
Baca juga: Kapuspen TNI dan Legislator Bereaksi
"Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, Jalan Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, SW menemui temannya bersama Ihsan Tanjung (swasta) menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS dengan metode e-katalog," kata Qohar.
Pada hari yang sama, Selasa (30/6/2020), Sri mengganti Bambang dengan pejabat pembuat komitmen baru bernama Wahyu Haryadi.
"30 Juni 2020, SW mengganti Bambang Hadi Waluyo sebagai PPK dengan PPK yang baru bernama Wahyu Haryadi karena Bambang Hadi Waluyo dianggap tidak mampu melaksanakan perintah NAM untuk pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS," ujar Qohar. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham