SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai NasDem meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming, sebaiknya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), biar tidak terlantar dan ada aktivitas dari pemerintahan.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Waketum Partai NasDem Saan Mustopa dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Jokowi Heran Kabar tak Baik Dituding ke Dirinya, Termasuk Bandara Khusus IMIP
Salah satu usulan lain yakni pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.
"Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas," ujar Saan.
NasDem juga memandang IKN harus difungsikan secara bertahap dengan salah satu caranya menempatkan Gibran dan beberapa kementerian atau lembaga untuk berkantor di IKN. NasDem juga menyebutkan beberapa kementerian yang cocok berkantor di IKN.
"Misalnya Kementerian Komenko Polhukam, Komenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan," sambungnya
Saan menilai dengan berkantornya Gibran di IKN dapat mempercepat pemerataan pembangunan. Namun, apabila IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, Saan mengatakan partainya pun mengusulkan sejumlah opsi, salah satunya moratorium.
"Jia IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," papar Saan.
Kemudian, usulan lainnya, apabila IKN belum menjadi Ibu Kota Negara, maka dapat dialihfungsikan menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Maka, pemerintah juga harus menegaskan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara.
Baca juga: Bos NasDem Akui Merestorasi Bangsa tak Mudah
"Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," jelas dia.
"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar.
Jokowi Respons HUT 80 RI Tidak di IKN
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons soal HUT ke-80 RI yang tidak lagi digelar di Ibu Kota Negara (IKN). Jokowi menyebut bahwa hal tersebut merupakan keputusan pemerintah.
Baca juga: Prabowo Klaim dengan Jokowi, Hopeng-an
"Semua keputusan pemerintah," kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Jumat (18/7/2025).
Jokowi mengaku akan mendukung penuh keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan.
"Kita harus dukung, karena pasti sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang, ya," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Solo itu mengaku belum mendapat undangan HUT ke-80 RI. Apalagi, perayaan HUT masih lama.n jk/ad/erc/rmc
Editor : Moch Ilham