SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman SH S.IK M.SI dengan humanis menyatakan untuk penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval diijinkan, dengan catatan tidak melanggar ketertiban masyarakat.
AKBP Arif lebih jauh menjelaskan sekaligus menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara rayakan kebudayaan dengan menjaga kenyamanan warga.
Baca juga: Polres Blitar dan Polres Blitar Kota, Gelar Silaturahmi/Halal Bihalal Bersama PKDI se Blitar Raya
“Pemakaian sound system untuk karnaval dipersilahkan, namun kami melarang suara yang terlalu keras atau berlebihan," kata AKBP Arif Fazlurrahman pada wartawan, Selasa (29/7/2025) siang.
Juga mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini memperingatkan bahwa kebisingan yang ditimbulkan suatu sound system dapat mengganggu keamanan, kesehatan, juga kenyamanan masyarakat.
Baca juga: Pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Polres Blitar Terus Lakukan Patroli di Tempat Wisata
AKBP Arif juga menegaskan, bahwa jika ada laporan atau keluhan dari masyarakat terkait penggunaan sound system yang mengganggu, pihaknya akan segera bertindak.
“Jika Polisi mengetahui atau masyarakat mengeluhkan suara yang mengganggu, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi
Untuk itu melalui pernyataan ini, Kapolres berharap agar penyelenggara karnaval dapat mematuhi aturan yang ada demi menjaga ketentraman dan ketertiban.
“Kami ingin semua pihak dapat merayakan karnaval dengan meriah tanpa mengganggu orang lain, dengan adanya penegasan ini, diharapkan karnaval di Blitar dapat berjalan sukses dan harmonis, sejalan dengan semangat kebersamaan dan saling menghormati," pungkas AKBP Arif. Les
Editor : Moch Ilham