SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman SH S.IK M.SI dengan humanis menyatakan untuk penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval diijinkan, dengan catatan tidak melanggar ketertiban masyarakat.
AKBP Arif lebih jauh menjelaskan sekaligus menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara rayakan kebudayaan dengan menjaga kenyamanan warga.
Baca juga: Polres Blitar Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Secara Prima Lewat Mal Pelayanan Publik
“Pemakaian sound system untuk karnaval dipersilahkan, namun kami melarang suara yang terlalu keras atau berlebihan," kata AKBP Arif Fazlurrahman pada wartawan, Selasa (29/7/2025) siang.
Juga mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini memperingatkan bahwa kebisingan yang ditimbulkan suatu sound system dapat mengganggu keamanan, kesehatan, juga kenyamanan masyarakat.
Baca juga: Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api
AKBP Arif juga menegaskan, bahwa jika ada laporan atau keluhan dari masyarakat terkait penggunaan sound system yang mengganggu, pihaknya akan segera bertindak.
“Jika Polisi mengetahui atau masyarakat mengeluhkan suara yang mengganggu, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP
Untuk itu melalui pernyataan ini, Kapolres berharap agar penyelenggara karnaval dapat mematuhi aturan yang ada demi menjaga ketentraman dan ketertiban.
“Kami ingin semua pihak dapat merayakan karnaval dengan meriah tanpa mengganggu orang lain, dengan adanya penegasan ini, diharapkan karnaval di Blitar dapat berjalan sukses dan harmonis, sejalan dengan semangat kebersamaan dan saling menghormati," pungkas AKBP Arif. Les
Editor : Moch Ilham