Penggunaan Sound System untuk Karnaval Diizinkan dengan asal tak Langgar Aturan

Reporter : Lestariyono Blitar
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman saat memberikan keterangan kepada awak media. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman SH S.IK M.SI dengan humanis menyatakan untuk penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval diijinkan, dengan catatan tidak melanggar ketertiban masyarakat.

AKBP Arif lebih jauh menjelaskan sekaligus  menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara rayakan kebudayaan dengan menjaga kenyamanan warga.

Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

“Pemakaian sound system untuk karnaval dipersilahkan, namun kami melarang suara yang terlalu keras atau berlebihan," kata AKBP Arif Fazlurrahman pada wartawan, Selasa (29/7/2025) siang.

Juga mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya ini memperingatkan bahwa kebisingan yang ditimbulkan suatu sound system dapat mengganggu keamanan, kesehatan, juga  kenyamanan masyarakat.

Baca juga: Polres Blitar Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2026

AKBP Arif juga menegaskan, bahwa jika ada laporan atau keluhan dari masyarakat terkait penggunaan sound system yang mengganggu,  pihaknya akan segera bertindak.

“Jika Polisi mengetahui atau masyarakat mengeluhkan suara yang mengganggu, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat," tegasnya. 

Baca juga: Sehari Kecelakaan Roda Dua, Dua Korban Meninggal Dunia di Blitar

Untuk itu melalui pernyataan ini, Kapolres berharap agar penyelenggara karnaval dapat mematuhi aturan yang ada demi menjaga ketentraman dan ketertiban.

“Kami ingin semua pihak dapat merayakan karnaval dengan meriah tanpa mengganggu orang lain, dengan adanya penegasan ini, diharapkan karnaval di Blitar dapat berjalan sukses dan harmonis, sejalan dengan semangat kebersamaan dan saling menghormati," pungkas AKBP Arif. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru