Penyelundupan Sabu 1 Kg Lewat Suramadu Digagalkan, Dua Pria Pasuruan Diciduk

surabayapagi.com
PJR berhasil amankan penyelundupan narkoba jenis sabu dijimbatan suramadu. SP/ Achmad Adi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Jembatan Suramadu berhasil digagalkan personel gabungan dari Ditlantas dan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, pada Senin malam (28/7/2025). Dalam operasi itu, dua orang pria asal Pasuruan diamankan bersama barang bukti sabu seberat satu kilogram.

Kedua pria tersebut yakni Taufik Abdillah (28) dan Sugiyanto (31), yang sama-sama tercatat sebagai warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan AKP Samsul Anwar dari Subdit II Ditresnarkoba yang menerima informasi terkait sebuah kendaraan mencurigakan yang diduga mengangkut narkoba melintas di Jembatan Suramadu.Merespons laporan tersebut, Kasat PJR

Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana segera mengarahkan anggotanya yang tengah bertugas untuk melakukan pengawasan ketat dan penghambatan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya.

Baca juga: Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

“Mobil yang dicurigai adalah Toyota Etios putih dengan nomor polisi N 1449 CU. Kami diminta membantu upaya penangkapan,” ujar Hendrix saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).

Benar saja, mobil tersebut akhirnya berhasil dihentikan oleh tim gabungan dari Unit Jatim VIII Sat PJR bersama Subdit II Ditresnarkoba. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat sekitar satu kilogram yang disembunyikan di dalam dashboard kendaraan.

Baca juga: Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

Barang bukti tersebut kini telah diamankan dan diserahkan kepada Kanit 3 Subdit II Ditresnarkoba, Kompol Kurnia, guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. ad

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru