Disdik Malang Upayakan Tambahan Kuota Diklat Calon Kepala Sekolah

surabayapagi.com
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Suwadji. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Guna mengisi kekosongan jabatan calon kepala sekolah di sejumlah SD dan SMP Negeri, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang berupaya mendapatkan tambahan kuota peserta diklat pada posisi tersebut.

Kepala Dindik Kabupaten Malang Suwadji menyebut, pihaknya baru mendapatkan kuota diklat calon kepala sekolah bagi 47 orang dari pemerintah pusat. Skema penganggarannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Baca juga: Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

"Nanti kami menambahkan, kalau dibuka peluang di perubahan anggaran keuangan (PAK) ini mungkin kuota 100 calon kepala sekolah yang diisi," jelasnya, Kamis (31/07/2025).

Sedangkan, untuk tambahan kuota 100 orang yang kini diperjuangkan nantinya akan dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) daerah setempat.

Menurut dia, penambahan kuota diklat ini begitu penting karena untuk mengisi jabatan 300an kepala sekolah definitif yang saat ini masih belum definitif atau berstatus pelaksana tugas (Plt).

Baca juga: Pantai Batu Bengkung Malang, Suguhkan Keindahan Lautan Biru Berpadu Ombak Lembut

"Kekosongan di jenjang SD 348 kepala sekolah, yang SMP hanya lima kepala sekolah. Semuanya sekarang diisi oleh Plt," ucap dia.

Sementara itu, diketahui untuk pelaksanaan jadwal diklat bagi calon kepala sekolah masih menunggu keputusan resmi dari Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTP).

Baca juga: Diterjang Material Longsor saat Hujan Deras, Jalur Wisata Bromo via Malang Ditutup Total

Menurut dia kekosongan jabatan kepala sekolah salah satunya dipengaruhi aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), berupa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Diketahui dalam regulasi itu, untuk syarat kepangkatan untuk menjadi kepala sekolah yang dulunya paling minim III B, sekarang ditetapkan III C. Jika aturan itu tidak diubah, Kabupaten Malang saat ini diperkirakan telah memiliki 167 calon kepala sekolah dengan syarat golongan III B. ml-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru