Edarkan Upal, Kakek Berusia 65 Tahun Diamankan Polisi

Reporter : Lestariyono Blitar
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar ..beri keterangan pada Wartawan, tsk JH..dan beberapa  Barang bukti. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Keributan di pasar Tugurante Desa Bendo Kec.Ponggok Kabupaten Blitar pada Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul.08.30, antara pembeli dan pedagang berujung berurusan dengan Polisi, bersamaan itu  petugas Polsek Ponggok melakukan patroli, sekaligus atur arus lalulintas yang padat,

Mendengar dan melihat keributan di pasar Tugurante, petugas Polsek Ponggok yang melakukan p mengatur arus lalulintas, lalu menghampiri keributan tersebut, dan di ketahui ada seseorang laki laki di tangkap pedagang, ternyata keributan antara pedagang dan pembeli, karena pembeli gunakan uang palsu, guna mengamankan situasi, pedagang dan pembeli di bawa ke Polsek Ponggok untuk di minta keterangan.

Ternyata setelah di lakukan pemeriksaan awal oleh petugas, ternyata laki laki berusia 65 itu membeli dngan uang palsu pecahan Rp.20 ribu.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar (31-Juli-2025) petang tadi pada wartawan, membenarkan adanya penangkapan seorang pria usia 64 tahun, saat pelapor (Petugas Polsek Ponggok) lakukan pengaturan arus Lalu  Lintas, selanjutnya di lakukan pemeriksaan terhadap pembeli dan pedagang tersebut.

"Baik, terkait dugaan pengedaran uang palsu di pasar Tugurante Desa Bendo Kec.Ponggok Kabupaten Blitar, ketika pelapor (Polisi) mendatangi keributan di pasar Tugurante, di situ di ketahui ada seorang laki laki di tangkap pedagang sayur, karena membeli kebutuhan dapur  di dasaran jualanya milkk Endro 54 dengan uang palsu pecahan Rp.20 ribuan, selanjutnya pria berusia 64 tahun itu di bawa ke Polsek Ponggok bersama saksi Endro dan Andri 25 juga pedagang guna pemeriksaan." Terang Iptu Samsul.

 Dalam pemeriksaan awal, ternyata lelaki yang bernama JH 64 warga Desa Jati lengger Kec.Ponggok ini telah mengedarkan uang palsu selain 20 ribuan juga 50 ribuan, dan yang mngejutkan lagi bahwa Upal tersebut  bikinan JH yang merupakan pensiunan Guru SD mencetak Upal  dengan Komputer, saat di tangkap dan di ketahui telah mencetak uang sebanyak 170 ribu rupiah.

"Setelah di dalami oleh Satreskrim Polres Blitar JH mencetak uang dengan Komputer, dngn kertas HVS, dngn pecahan 50 dan 20 ribuan, pengakuan JH yang di edarkan sekitar 150 ribu rupiah, kini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif, JH bekerja sendiri atau melibatkan pihak lain." Ujar Iptu Samsul mewakili Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo.

Dalam penyelidikan lebih lanjut bahwa JH melakukan perbuatan itu.karena telah tertipu puluhan juta rupiah oleh seseorang beberapa waktu lalu.

"Untuk tersangka JH bila terbukti kita kenakan pasal 38 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 UU.RI nmor 7/2011 dan pasal 245 KUHP dngn ancaman hukuman 15 tahun penjara, untuk Barang bukti dari tangan JH berupa 1 buah Computer,1unit CPU dan Printer, HP termasuk uang senilai Rp.150 ribu (Upal) yang di simpan dalam celananya saat belanja."Pungkas Iptu Samsul Anwar. les

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru