PPATK Blokir 28 Juta Rekening Nganggur, PBNU Cap Serampangan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir 28 Juta rekening nganggur milik masyarakat, dikritik PBNU. Ormas ini menilai kebijakan tersebut terkesan serampangan dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Kritik ini disampaikan oleh Ketua PBNU, Choirul Sholeh Rasyid, dalam keterangan persnya di Jakarta. Ia menyoroti langkah PPATK yang baru-baru ini mencabut pemblokiran terhadap 28 juta rekening, setelah sebelumnya memblokir sekitar 31 juta rekening.

Baca juga: PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

"Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant (menganggur) beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat," kata Choirul, Senin (4/8/2025).

Menurut Choirul, kebijakan yang tidak cermat ini dapat menggerus fondasi kepercayaan yang merupakan pilar utama sektor perbankan. Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust).

"Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak," tegasnya.

Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening pasif yang diblokir mayoritas adalah masyarakat kecil. Mereka adalah orang-orang dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.

"Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka," ujar Choirul.

 

Alasan PPATK Blokir

Sebelumnya, PPATK beralasan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan. PPATK mencatat, rekening pasif kerap dijadikan target kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

Namun, PBNU meminta PPATK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.

"Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas," pungkas Choirul.

PBNU menegaskan akan terus memantau perkembangan terkait masalah ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

 

Dukungan Politikus Gerindra

Baca juga: Rais Aam PBNU - Gus Yahya, Sudah Makan Bareng

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendukung kebijakan PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening terlantar atau dormant. Habiburohkman menegaskan isi rekening yang diblokir sementara oleh PPATK tidak disita negara.

"Yang perlu digarisbawahi, isi rekening tersebut tidak disita oleh negara dan rekening tersebut bisa diaktivasi kembali oleh pemiliknya setelah melalui verifikasi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

"Jadi tidak ada sedikitpun hak pemilik rekening yang tidak bermasalah yang diambil oleh negara," sambungnya.

Politikus Gerindra ini menjelaskan langkah PPATK itu dilakukan sebagai upaya mencegah judi online. Tindakan tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur PPATK dalam bertugas mencegah dan memberantas TPPU.

"Kami memandang kebijakan itu dilakukan justru untuk melindungi nasabah dan negara yang pasti dirugikan jika rekening dormant digunakan untuk memuluskan tindak pidana pokok, dan tindak pidana pencucian uang. Kami mendapat informasi bahwa setiap tahun ada triliunan dana judol yang ditransaksikan dengan menggunakan rekening dorman," katanya.

Habiburokhman menyayangkan banyaknya narasi sesat yang muncul terkait kebijakan PPATK tersebut. Dia menduga informasi keliru itu sengaja disebarkan oleh kelompok mafia judi online.

"Kami menyayangkan adanya narasi yang menyamakan pemblokiran degan penyitaan sewenang-wenang. Bisa saja mafia judol yang menghembuskan narasi itu karena aktivitas judol menurun sangat drastis setelah adanya kebijakan pemblokiran," ujar Habiburokhman.

 

Baca juga: Keponakan Ma'ruf Amin, Pj Ketua Umum PBNU

Sudah Aktif Kembali

PPATK yang sempat memblokir 28 juta rekening  tidak aktif selama 3-12 bulan, kini sudah aktif kembali. Pemblokiran sebagai upaya pencegahan tindak pidana.

Rekening dormant itu, kata PPATK, dianggap sudah tidak aktif ditentukan oleh pihak bank masing-masing. PPATK memastikan bahwa rekening itu pastinya akan diblokir jika memang dipakai untuk judi online (judol).

"Sudah puluhan juta rekening yang dibuka," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

"(Ada) 28 juta lebih (rekening yang dibuka)," imbuhnya.

Natsir menerangkan permintaan pembukaan rekening menganggur yang diblokir terus dilakukan. Dia menyebut saat ini pembukaan rekening tengah dalam proses.

Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir uang pada rekening yang terblokir itu hilang. PPATK memastikan saldo di dalamnya aman. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru