SURABAYA PAGI, Madiun – Persetujuan DPRD Kota Madiun terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 tidak datang tanpa peringatan. Dua fraksi—PDI Perjuangan dan Perindo—memang mengacungkan tangan tanda setuju, tetapi sekaligus melempar sederet catatan kritis. Sorotan mereka mencakup penurunan pendapatan puluhan miliar, target retribusi yang dianggap tidak realistis, hingga lonjakan belanja tak terduga yang dinilai perlu dikendalikan.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Madiun, Senin (11/8/2025). Meski semua fraksi menyetujui, PDI Perjuangan dan Perindo menegaskan bahwa lampu hijau mereka disertai syarat-syarat yang harus segera ditindaklanjuti Pemkot Madiun.
Baca juga: BTT Melonjak dari Rp2 Miliar Jadi Rp13,52 Miliar, DPRD Kota Madiun Ingatkan Pemkot
PDIP: Terima, Tapi Soroti 3 Poin Besar
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Anton Kusumo, menegaskan bahwa pihaknya menerima Raperda Perubahan APBD 2025 dengan sejumlah catatan penting. Dalam rapat paripurna lanjutan, Selasa (12/8/2025), ia mengawali penyampaiannya dengan ucapan selamat memperingati Hari Dharma Wanita Nasional serta apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran.
Namun, fraksi ini langsung menyoroti tiga masalah utama:
1. Penurunan pendapatan transfer lebih dari Rp45 miliar, terutama dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru (TAMSIL). PDIP menuntut eksekusi dan pelaporan yang transparan dan rinci.
2. Turunnya pendapatan retribusi daerah. Pemkot diminta lebih teliti dalam menetapkan target agar realistis dan tercapai.
3. Kenaikan Belanja Tidak Terduga (BTT). PDIP mengingatkan perlunya evaluasi perencanaan agar tidak bergantung pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Baca juga: Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat
“Persetujuan ini kami berikan dengan catatan agar seluruh saran kami benar-benar ditindaklanjuti. Koordinasi antara eksekutif dan legislatif harus diperkuat jika ada perubahan kebijakan anggaran di kemudian hari,” tegas Anton.
Senada, Fraksi Perindo juga menyetujui dengan catatan. Juru bicara fraksi, Mujiono, menyoroti penggunaan air tanah oleh BLUD RSUD Kota Madiun dan Unit Usaha Pengisian Bahan Bakar CV Aneka Usaha. Jika memakai air tanah, ia menegaskan harus ada Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Perindo juga menyoroti pengadaan incinerator (alat pembakar sampah). Mereka mendorong penanganan sampah dari hulu dengan mengaktifkan kembali bank sampah di tingkat RT/RW/kelurahan, disertai pembinaan rutin. Fraksi ini meminta perhatian pada spesifikasi alat, pelatihan (TOT), SOP, keberlanjutan program, dan persetujuan teknis emisi.
Baca juga: BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti peningkatan anggaran untuk proses belajar mengajar. Perindo menuntut kejelasan klasifikasi kerusakan Chromebook serta edukasi bagi siswa dan orang tua mengenai penggunaan dan perawatan perangkat tersebut.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menegaskan bahwa catatan dari kedua fraksi wajib menjadi perhatian Wali Kota. “Agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana, mulai dari RPJMN, RKPD, hingga ke tingkat UPT,” ujarnya.
"Agenda setelah ini, Kita menunggu hasil evaluasi dari Gubernur karena harus ada persetujuan dari Gubernur sehingga nanti setelah itu selesai kita sama-sama untuk mengeksekusi anggaran yang telah disetujui oleh Gubernur," pungkasnya. (man)
Editor : Redaksi