Nagih Royalti, LMKN Dituding Bergaya Preman

surabayapagi.com

Legislator Senayan pun Nilai Cara Lakukan Pungutan Royalti Lagu di Kafe Hingga Ruang Publik Bikin Kegaduhan

 

Baca juga: Agnez Mo Dimenangkan MA

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Belakangan ini muncul kegaduhan pungutan royalti lagu di kafe hingga ruang publik. Dipersoalkan cara  punggutan dan  melakukan pemberian kepada pencipta lagu terkait royalti untuk menghargai karyanya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kegaduhan pungutan royalti lagu di kafe hingga ruang publik. Lalu menganggap pencipta lagu wajar dapat royalti karena untuk menghargai karyanya.

"Dalam konteks pemutaran lagu di kafe, restoran, atau ruang publik, penting untuk menekankan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang lahir dari kreativitas seniman. Sehingga wajar apabila pencipta memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas karyanya," kata Lalu saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).

Lalu mengatakan hak cipta lagu bukan semata-mata perkara hukum, melainkan perlindungan dan penghargaan terhadap karya seni itu sendiri. Komisi X, kata dia, mendukung edukasi publik tentang hak cipta tersebut.

Lalu menambahkan pendekatan edukatif perlu diperhatikan dalam kasus tersebut. Dia menegaskan pentingnya budaya saling menguntungkan antara seniman dan masyarakat.

 

Tagih Uang Royalti Bergaya Preman

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pengunjung tempat usaha tidak akan dikenakan tarif royalti lagu. Dia mengatakan tarif royalti dibayarkan oleh pemilik usaha.

"Yang lebih penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti," kata Supratman dilansir Antara, Rabu (13/8).

Dia mengaku bingung belakangan pengunjung meributkan royalti. Di sisi lain, dia mengatakan pemilik tempat usaha yang diwajibkan membayar penggunaan hak cipta jika memutar musik justru tidak masalah.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B. Sukamdani, buka kisah penagihan narik uang royalti LMKN  bergaya preman banget.

Selama ini obrolan publik cuma muter di regulasi, tarif, dan siapa aja yang wajib bayar. Tapi, pernah kepikiran gak, gimana sih cara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) narik uang royalti itu langsung ke pelaku usaha?

 

Bener-bener Ugal-ugalan

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B. Sukamdani, bercerita gaya penagihan LMKN itu preman banget.

"Memang gaya preman. Mereka LMK ataupun LMKN itu menarik mundur, tagihannya itu ditarik mundur sejak UU Hak Cipta berlaku. Padahal namanya kontrak itu kan harus ada invoice, perjanjian berlaku, itu tidak ada," ujar Haryadi saat ditemui di Kantor Pusat PHRI, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Dia mengaku tak cuma asal tuduh. Ada contoh nyata yang bikin para pengusaha garuk kepala.

Salah satunya di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Para pengusaha hotel di sana tiba-tiba dapat surat tagihan royalti musik dari LMKN, tak lama setelah hebohnya sengketa royalti Mie Gacoan di Bali.

"Modelnya bener-bener ugal-ugalan. LMK maupun LMKN tidak ada perwakilan di Lombok. Jadi teman-teman anggota PHRI marah, minta dijelaskan. Jangan karena berlindung di balik Undang-Undang, semua jadi dibenarkan. Reaksi negatif masyarakat sangat tinggi. Saya coba perhatikan, tidak ada yang berada di pihak LMKN," lanjutnya.

Haryadi bilang, wajar kalau banyak pelaku usaha akhirnya memutuskan untuk mematikan musik sementara waktu. Buat mereka, lebih baik suasana sedikit hening daripada ribut soal tagihan yang dianggap gak jelas.

Jadi, sementara LMKN dan para pelaku usaha belum nemu titik temu, jangan heran kalau hotel, restoran, atau mal tiba-tiba terasa sunyi. Bukan karena konsep baru, tapi karena memilih diam dulu biar gak tambah kisruh.

 

Tak ada Transparansi

Baca juga: Royalti Lagu, Picu Kegaduhan, Siapa Diuntungkan

Sebelumnya satu media online detikpop ngobrol sama Robert Mulyarahadja, Head of Corporate Communications & Membership WAMI, salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

 Dia cerita, bagaimana menagih royalti ke pengusaha kafe, restoran, dan tempat lain yang muter musik.

Mereka kirim surat ke pemilik usaha. Ketika pemilik kafe nyaut, barulah ngobrol lebih lanjut.

Untuk kafe, biaya lisensinya dihitung dari jumlah kursi. Jadi si pemilik mesti isi formulir, kursinya berapa, totalnya sekian, dari situ keluar angka royaltinya.

Tapi duitnya gak langsung ke WAMI. Semua harus masuk dulu ke rekening resmi LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang jadi payung dari 15 LMK di Indonesia.

LMKN yang nantinya bagi-bagi ke LMK sesuai penggunaannya, dan LMK yang terusin ke para pencipta lagu. Idealnya, pemilik usaha kasih song list, lagu apa saja yang diputar setahun penuh.

Kalau gak nyatet satu-satu, mereka pakai cara proxy, alias perkiraan ilmiah. Caranya gabungin data lagu yang paling trending di YouTube, Spotify, dan sumber lain, buat nebak kira-kira lagu apa yang sering diputar di kafe.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), tak ada di transparansi.

"Ini kan lembaga yang ambil dana publik, tapi laporannya gak dibuka secara jelas. Ambil dana dari publik, tapi publik gak tahu detailnya," kata Haryadi.

Lalu soal tarif. Dia kasih contoh restoran yang dipungut rata-rata Rp 120 ribu per kursi.

"Pertanyaannya, apakah itu mewakili semua pengguna? Belum tentu," ujarnya.

Haryadi juga menyoroti peran negara yang menurutnya kurang hadir.

"Kayak semua dilepas ke LMKN. Padahal di undang-undang jelas, biaya pencatatan dan administrasi itu masuk ke Kementerian Hukum. Harusnya ada tanggung jawab dari negara," tegasnya.

Baca juga: Di Tengah Beban Pajak dan Royalti Musik, Persebaya Beri Angin Segar bagi UMKM Surabaya

 

Efeknya Bikin Lesu

PHRI sendiri sudah kasih panduan ke anggotanya, kalau mau mutar lagu, silakan bayar royalti. Kalau keberatan, ya matikan saja musiknya.

Masalahnya, di lapangan efeknya lumayan bikin lesu.

"Saya baru telepon ketua PHRI di Lombok, mereka bilang mood-nya hilang, apalagi untuk usaha kecil. Jadi sepi, gak ada musik," cerita Haryadi.

Dia juga minta sanksi pidana dihapus, cukup perdata saja.

"Ini urusan keperdataan, udah jelas. Kita gak mau ada kasus lagi kayak Mie Gacoan. Tafsir publik terhadap undang-undang ini liar sekali. Era medsos, apa-apa bisa bias. LMK juga kirim somasi ke mana-mana, tafsirnya beda-beda," katanya.

Nada protes soal transparansi ini ternyata juga datang dari kalangan musisi.

Ariel NOAH sempat blak-blakan bahwa hitungan royalti yang dia terima dari LMKN cuma berupa file Microsoft Excel sederhana.

Armand Maulana, vokalis GIGI, langsung mengamini.

Menurutnya, cara itu bikin LMKN terkesan gak transparan, apalagi buat industri musik yang nilainya miliaran.

Haryadi menutup dengan satu saran sederhana. "Begitu pemerintah gak hadir sosialisasi secara konkret, jadi abu-abu. Agar gak ada kasus lagi, kalau keberatan royalti mending matikan musiknya. Agar kisruh gak jalan terus!"

Tapi itu juga bukan berarti mereka menyerah. Saat ini, mereka juga lagi coba hubungi perwakilan VISI dan AKSI terkait kebingungan tersebut. Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga mau berbicara ke DPR RI. n erc/jk/cr7/rmc

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru