Gegera Digugat Nyayikan Lagu "Bilang Saja" Ciptaan Ari Bias
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Agnez Mo menang kasasi atas gugatan Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja”. Kini, Agnez Mo tak perlu bayar Rp 1,5 M seperti yang diputuskan hakim Pengadilan Niaga beberapa waktu lalu.
Pada 19 September 2024, pencipta lagu Ari Bias menggugat Agnez Mo lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Agnez Mo diduga membawakan lagu Bilang Saja secara live tanpa izin.
Gugatan diterima dan terdaftar pada nomor gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Dikatakan bahwa Agnez Mo tanpa izin membawakan lagu Bilang Saja milik Ari Bias di sejumlah acara.
Konflik ini membuat publik heboh, hingga deretan penyanyi dan pencipta lagu pun heboh, sampai security di Pengadilan Niaga pun bertanya-tanya, "kok Agnez Mo gak izin dan bayar royalti sih?".
Pada 30 Januari 2025, hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dengan melanggar Undang Undang Hak Cipta dan wajib membayar biaya denda Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukannya yang digugat.
Tak tinggal diam, Agnez Mo mencari langkah lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Februari 2025. Akhirnya pada 11 Agustus 2025, kasasi itu dikabulkan. MA menyatakan Agnez Mo terbebas dari putusan Pengadilan Niaga perkara hak cipta.
"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).
Ari Bias Berlapang Dada
Atas hasil kasasi tersebut, Ari Bias berlapang dada. Dia menerima semua keputusan tersebut dengan ikhlas tanpa mengajukan Peninjauan Kembali.
"Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," ujar Ari Bias.
"Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencana-Nya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," lanjutnya.
Sebelumnya, hakim yang memutus perkara Ari Bias dengan Agnez Mo diadukan ke Bawas MA. Laporan itu diajukan dan teregister secara e-court pada Kamis, 19 Juni 2025 oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
Menurut koalisi tersebut, mereka menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasus Ari Bias dan Agnez Mo ini.
Pesta Pernikahan Harus Bayar Royalti
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyebut pesta pernikahan juga harus membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersil. Pernyataan ini menjadi jawaban atas kehebohan royalti di masyarakat, apakah berlaku juga di pesta pernikahan atau tidak.
Dilansir detikPop, Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja membenarkan bahwa musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti. Sebab, pesta pernikahan juga dianggap sebagai ruang publik karena biasanya diadakan secara terbuka.
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert dihubungi detikcom, Selasa (12/8/2025).
Untuk besarannya sendiri, royalti yang harus dibayarkan yakni 2 persen dari biaya produksi. Ini mencakup sewa sound system, backline, fee penyanyi atau penampil, dan lain-lain yang berkaitan dengan musik tersebut. Besarannya hanya 2 persen karena pernikahan merupakan penampilan tanpa tiket.
Pembayarannya sendiri disampaikan ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pentolan Dewa 19 Nyentil
Penyelenggara pesta pernikahan juga wajib menyeratakan daftar lagu yang akan diputar atau dimainkan.
"Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK-LMK yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," imbuh Robert.
Sedangkan pihak yang harus membayar royalti adalah penyelenggara alias pengantin yang punya hajat. Royalti tidak dikenakan ke homeband atau penyanyi yang tampil di acara tersebut.
Musisi kondang Ahmad Dhani ikut melancarkan kritik buat Wahana Musik Indonesia (WAMI), lembaga yang ngurusin hak cipta musik dari para anggotanya.
WAMI sebelumnya tegas soal kewajiban bayar royalti buat pelaku usaha kayak kafe, restoran, atau hotel yang muter musik. Tapi, di mata Ahmad Dhani, sikap tegas itu gak berlaku kalau yang 'bandel' adalah sesama musisi atau band besar.
"Kenapa WAMI tajam ke cafe, resto, hotel?" kata Ahmad Dhani dalam unggahannya di akun @ahmadhdaniofficial, Rabu (13/8/2025).
"Tapi tumpul ke penyanyi/band kaya raya? Yang menolak fee komposer, yang menolak izin ke komposer," lanjutnya.
Tak berhenti di situ, pentolan Dewa 19 ini juga nyentil sebenarnya baik pelaku usaha maupun sebagian musisi sama-sama ogah bayar royalti.
"Padahal sama-sama TIDAK SUDI BAYAR ROYALTI," tulis Dhani.
Selain nyorot soal kafe dan resto, Ahmad Dhani juga angkat suara soal aturan royalti buat orang yang nyanyi di acara pernikahan atau hajatan.
"Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget?" tanya Dhani.
"Pantes nasib komposer ancur," sambungnya.
Aturan Khusus Penggunaan Musik
Buat yang belum tahu, menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, ada aturan khusus buat penggunaan musik di ranah komersial. Ini termasuk kafe, restoran, pub, hotel, mall, bioskop, salon, spa, event organizer, sampai transportasi umum.
Dan, meskipun lagunya diputar dari YouTube atau Spotify, izinnya tetap wajib diurus. Aturan ini ngikutin UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 soal Pengelolaan Royalti Lagu/Musik.
Bayarnya lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang nantinya bakal nyalurin hak ekonomi ke para pencipta lagu. n jk/ec/cr2/rmc
Editor : Moch Ilham