SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Harian Surabaya Pagi edisi Jumat (15/8) mengangkat isu kegaduhan pungutan royalti lagu dengan judul "Nagih Royalti, LMKN Dituding Bergaya Preman". Apakah ini praktik penerapan Undang-Undang Hak Cipta?
Apakah kisah yang dibeberkan oleh Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B. Sukamdani merupakan kasus hukum yang melibatkan pelanggaran hak cipta,? Apakah praktik pungutan royalti lagu seperti yang terjadi pada Mie Gacoan Bali, mesti mengkekhawatiran kalangan pelaku usaha.?
Sadar atau tidak, kasus yang menimpa Mie Gacoan, berdampak Keriuhan.
Sejak kasus di Mie Gacoan Bali, beberapa kafe dan restoran memilih untuk tidak memutar musik sama sekali atau menggantinya dengan musik instrumental. Hal ini untuk menghindari masalah royalti.
Kasus di Mie Gacoan Bali, telah memicu perdebatan di masyarakat . Berdebat mengenai hak-hak pencipta lagu dan kewajiban pelaku usaha.
Wajar kini, beberapa pihak meminta adanya revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ini untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan memberikan kejelasan terkait penggunaan musik di ruang publik.
Belakangan ini malah dipersoalkan cara punggutan dan melakukan pemberian kepada pencipta lagu. Ini terkait royalti.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kegaduhan pungutan royalti lagu di kafe hingga ruang publik. Lalu Hadrian, menganggap pencipta lagu wajar dapat royalti karena untuk menghargai karyanya.
"Dalam konteks pemutaran lagu di kafe, restoran, atau ruang publik, penting untuk menekankan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang lahir dari kreativitas seniman. Sehingga wajar apabila pencipta memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas karyanya," kata Lalu saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Lalu mengatakan hak cipta lagu bukan semata-mata perkara hukum, melainkan perlindungan dan penghargaan terhadap karya seni itu sendiri. Komisi X, kata dia, mendukung edukasi publik tentang hak cipta tersebut.
Lalu menambahkan pendekatan edukatif perlu diperhatikan dalam kasus tersebut. Dia menegaskan pentingnya budaya saling menguntungkan antara seniman dan masyarakat.
***
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan pengunjung tempat usaha tidak akan dikenakan tarif royalti lagu. Dia mengatakan tarif royalti dibayarkan oleh pemilik usaha.
"Yang lebih penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti," kata Supratman dilansir Antara, Rabu (13/8).
Dia mengaku bingung belakangan pengunjung meributkan royalti. Di sisi lain, dia mengatakan pemilik tempat usaha yang diwajibkan membayar penggunaan hak cipta jika memutar musik justru tidak masalah. Lha! Apa betul
pemilik tempat usaha tidak masalah pungutan royalti?
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B. Sukamdani, malah ungkap cara penagihan narik uang royalti LMKN ke tempat usaha bergaya preman.
Padahal, selama ini yang saya ikuti obrolan publik cuma muter di regulasi, tarif, dan siapa aja yang wajib bayar.
Kini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ikut bikin gaduh. LMKN narik uang royalti itu langsung ke pelaku usaha?
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B. Sukamdani, beberkan gaya penagihan LMKN itu preman.
"Memang gaya preman. Mereka LMK ataupun LMKN itu menarik mundur, tagihannya itu ditarik mundur sejak UU Hak Cipta berlaku. Padahal namanya kontrak itu kan harus ada invoice, perjanjian berlaku, itu tidak ada," ujar Haryadi saat ditemui di Kantor Pusat PHRI, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Dia mengaku tak cuma asal tuduh. Ada contoh nyata yang bikin para pengusaha garuk kepala.
Salah satunya di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Para pengusaha hotel di sana tiba-tiba dapat surat tagihan royalti musik dari LMKN, tak lama setelah hebohnya sengketa royalti Mie Gacoan di Bali.
"Modelnya bener-bener ugal-ugalan. LMK maupun LMKN tidak ada perwakilan di Lombok. Jadi teman-teman anggota PHRI marah, minta dijelaskan. Jangan karena berlindung di balik Undang-Undang, semua jadi dibenarkan. Reaksi negatif masyarakat sangat tinggi. Saya coba perhatikan, tidak ada yang berada di pihak LMKN," lanjutnya.
Haryadi bilang, wajar kalau banyak pelaku usaha akhirnya memutuskan untuk mematikan musik sementara waktu. Buat mereka, lebih baik suasana sedikit hening daripada ribut soal tagihan yang dianggap gak jelas.
***
Siapa pengurus LMKN? Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022, pada tanggal 20 Juni 2022 Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. melantik dan mengambil sumpah Komisioner LMKN periode 2022 – 2025. Susunan komisioner adalah :
A. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta: Andre Hehanussa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, Tito Sumarsono.
B. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait: Bernard Nainggolan, Ikker Nurjanah, Johnny Maukar, Yessy Kurniawan dan Marcel Siahaan.
Dikutip dari laman resmi lmkn.id, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Sejak kasus Mie Gacoan, antara LMKN dan para pelaku usaha belum nemu titik temu. Akhirnya, kata PHRI, kini hotel, restoran, atau mal tiba-tiba terasa sunyi. Bukan karena konsep baru, tapi karena memilih diam agar tak tambah kisruh.
***
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN untuk bermediasi dengan asosiasi perhotelan, pusat belanja, restoran, dan usaha komersil lainnya untuk menentukan sikap dalam pengelolaan royalti musik.
"Saya akui bahwa kami, Kementerian Hukum, itu lalai melakukan pengawasan. Saya enggak malu untuk sampaikan. Walaupun saya jadi Menteri Hukum juga baru, ya. Tapi, sebagai kendali institusi saat ini, saya katakan, Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian sehingga ada distrust di publik,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai acara Intellectual Property Xpose Indonesia (IP Xpose) di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Tiba- tiba, Ahmad Dhani mengizinkan restoran, kafe, atau tempat usaha, memutar lagu-lagu Dewa 19 featuring Virzha atau Ello secara gratis. Sebagai pemilik master, ia hanya meminta pelaku usaha mengirim pesan langsung ke akun resmi band. “Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu Dewa 19, "Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” kata Dhani lewat Instagram pribadi dan band-nya pada 5 Agustus 2025. “Yang berminat DM @officialdewa19."
Juga Ian Kasela, mewakili grup band Radja. Ian Kasela mengizinkan pengusaha hotel, kafe, dan restoran memutar lagu bandnya secara cuma-cuma. Bagi pelantun lagu "Cinderella" ini, kebanggaan musisi datang ketika karyanya diterima luas. Ian menuturkan bahwa semua lagu yang mereka buat memang untuk dinikmati.
Malahan si "Raja Dangdut" Rhoma Irama, membebaskan lagu-lagu ciptaannya untuk dinyanyikan ulang oleh siapa saja. Secara pribadi, Rhoma memperbolehkan seluruh penyanyi dangdut di seluruh dunia untuk menyanyikan lagu-lagunya. “Enggak saya tagih. Silakan nyanyi sepuas-puasnya,” kata Rhoma di kanal YouTube pribadinya. “Boleh, enggak usah bayar sama saya. Ini hak eksklusif saya kan. Boleh, kan?”
Nah. Aturan hukumnya, pungutan royalti lagu menguntungkan pencipta lagu (komposer), penulis lirik, penerbit, dan label rekaman.
Mereka adalah yang memiliki hak cipta atas karya musiknya. Mereka berhak menerima royalti setiap kali karyanya digunakan secara komersial.
Bagaimana dengan lembaga manajemen kolektif yang mengelola hak cipta? Apa juga mendapatkan manfaat dari pungutan ini? Maklum mereka mengelola distribusi royalti kepada para pemegang hak.
Masuk akal dengan kegaduhan saat ini,Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B. Sukamdani menyoroti peran negara yang menurutnya kurang hadir.
"Kayak semua dilepas ke LMKN. Padahal di undang-undang jelas, biaya pencatatan dan administrasi itu masuk ke Kementerian Hukum. Harusnya ada tanggung jawab dari negara," tegasnya.
Ada kisah dari Ariel NOAH. Ia blak-blakan bahwa hitungan royalti yang dia terima dari LMKN cuma berupa file Microsoft Excel sederhana.
Juga Armand Maulana, vokalis GIGI, langsung mengamini.
Menurutnya, cara itu bikin LMKN terkesan gak transparan, apalagi buat industri musik yang nilainya miliaran. Jadi siapa yang diuntungkan dengan pungutan pungutan royalti lagu? Malah sampai menagih dengan gaya preman? ([email protected])
Editor : Moch Ilham