SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memberikan keringanan berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 40 persen untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini berlaku sampai akhir tahun 2025.
Jika nilai PBB-P2 setelah diskon Wajib Pajak merasa tidak mampu membayar penuh, dapat mengajukan pengurangan dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi SPPT PBB-P2, bukti pembayaran PBB-P2, foto objek pajak, fotokopi SK pensiun (bagi pensiunan), slip gaji, tagihan listrik/telepon/PDAM, serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (untuk non-pensiunan).
Selain itu jika menurut Wajib Pajak NJOP tidak sesuai, dapat mengajukan keberatan atas penetapan nilai PBB-P2 dengan melampirkan dokumen berupa fotokopi KTP, SPPT PBB-P2 asli, bukti pembayaran PBB-P2, SPOP-LSPOP, foto objek pajak (tanah/bangunan), fotokopi surat tanah, serta rincian perhitungan nilai objek pajak.
Wajib pajak bisa melakukan pengajuan dengan datang ke Mall Pelayanan Publik Gajah Mada (Konter BPKPD), atau ke Kantor BPKPD Kota Mojokerto, Jl. Letkol Sumarjo No. 62.
Baca juga: Pinjam Sarpras di Bagian Umum Kota Mojokerto Lebih Praktis dan Mudah dengan SIMASPRAS
“Jangan sampai terlewat. Ini bentuk perhatian kami agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani secara ekonomi,” tutur Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Jumat (15/8).
Selain diskon, wajib pajak juga berkesempatan mendapat hadiah umroh gratis bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan, serta hadiah menarik lainnya antara lain 2 unit motor, 5 unit lemari es, 6 unit mesin cuci, 9 unit TV 32 inch .
Baca juga: Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah
“Ini bentuk apresiasi kami kepada warga yang patuh dan aktif berkontribusi terhadap pembangunan kota melalui pembayaran pajak tepat waktu,” pungkas Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran pembayaran PBB-P2, diantaranya Mall Pelayanan Publik Gajah Mada, Kantor BPKPD, Bank Jatim, Indomaret & Alfamart, OVO, Gopay, Tokopedia, QRIS, Laku Pandai Bank Jatim, serta Layanan pajak Daerah keliling. dwi
Editor : Moch Ilham