Dukung Net Zero Carbon, Pemkab Trenggalek Bakal Bebaskan PBB Lahan 2026 Mendatang

surabayapagi.com
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat memberi keterangan pers. SP/ TRG

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek berencana bakal membebaskan PBB lahan terhadap objek pajak warga. Adapun targetnya, menjadikan Trenggalek Net Zero Carbon.

Diketahui, adanya pembebasan PBB, akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang. Adapun sasarannya, adalah masyarakat yang memfungsikan lahan untuk tindakan pro lingkungan.

Baca juga: Gaji PPPK Trenggalek Terancam Dipangkas Imbas Efisiensi Belanja Pegawai 30 Persen

Sebelum mengambil langkah tersebut, Pemkab telah menyusun dan menyepakati Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025 - 2045. 

"Sebagai upaya mendukung target Net Zero Carbon pada tahun 2045, kami telah membuat kebijakan pemberian intensif pajak, berupa pembebasan PBB," jelas Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, Kamis (21/08/2025).

"Contohnya, ada warga yang punya tanah digunakan untuk hutan. Kami akan bebaskan PBB, sebagai bentuk intensif karena mendukung program Net Zero Carbon," imbuhnya.

Baca juga: Penerapan Skema WFH ASN, Pemkab Trenggalek Bisa Hemat Anggaran Rp9 Miliar

Lebih lanjut, apabila ada warga yang menggunakan lahannya untuk menjaga sumber mata air, juga mendapat intensif pembebasan PBB. Bahkan intensif yang diberikan bisa 100 persen.

"Kebijakan ini bertujuan agar target Trenggalek Net Zero Carbon tercapai. Selain itu, juga bisa menjadi upaya mengurangi resiko bencana alam," jelasnya.

Baca juga: Dukung Efisiensi Pusat, Pemkab Trenggalek Terapkan Kebijakan WFH Dialokasikan ke Infrastruktur Jalan

Selain itu, Mas Ipin juga akan menghapuskan denda administrasi PBB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 ke atas. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025 mendatang dalam rangka HUT ke- 80 RI dan HUT Kabupaten Trenggalek ke- 831.

Pemkab Trenggalek juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk transaksi hibah atau waris akan mendapat potongan 50 persen. "Sedangkan untuk transaksi selain hibah/ waris diberikan potongan 25 persen," pungkasnya. tr-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru