Awasi Pedagang Nakal, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag) saat memantau stok dan harga minyakita di pasar Trenggalek.  SP/ TRG
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag) saat memantau stok dan harga minyakita di pasar Trenggalek. SP/ TRG

i

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag) setempat menggelontorkan 1.500 liter Minyakita atau setara 125 karton ke Pasar Basah Trenggalek. Langkah ini untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh minyak goreng berkualitas dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Selain menjaga ketersediaan stok, pemerintah juga ingin menutup ruang gerak spekulan yang berupaya memainkan harga di tingkat konsumen. Pihaknya juga mendistribusikan pasokan tersebut kepada 25 pedagang yang telah memenuhi syarat administrasi dan tercatat dalam sistem distribusi resmi.

“Ini merupakan komitmen rutin kami untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan pasokan Minyakita tetap tersedia bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek. Hari ini kami menyalurkan 125 karton yang masing-masing berisi 12 liter kepada 25 pedagang resmi di Pasar Basah,” ujar Kepala Dinas Komindag Trenggalek, Saniran, Selasa (09/06/2026).

Lebih lanjut, Saniran menjelaskan, Dinas Komindag menerapkan seleksi ketat dalam pendistribusian Minyakita. Dinas hanya memberikan jatah kepada pedagang yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tercatat dalam sistem distribusi, dan mengajukan permohonan secara resmi. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan distribusi berjalan tepat sasaran sekaligus mempermudah pengawasan di lapangan.

Selain itu, pemerintah mewajibkan pedagang penerima Minyakita menjual produk tersebut langsung kepada konsumen akhir. Pemerintah melarang mereka menjual kembali stok tersebut kepada pedagang lain. “Pedagang penerima Minyakita wajib menjual langsung kepada masyarakat. Mereka tidak boleh menjual di atas HET ataupun mengalihkan barang kepada pedagang lain,” tegas Saniran.

Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Sementara itu, Bulog menyalurkan Minyakita kepada pedagang dengan harga Rp14.500 per liter sehingga pedagang masih memperoleh margin keuntungan sekitar Rp1.200 per liter. Pemerintah daerah juga memastikan program distribusi minyak goreng bersubsidi akan terus berjalan secara berkala dengan menyesuaikan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat. tr-02/dsy

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…