Usai Wamenaker Ditangkap, Masih Perlukah Wakil Menteri

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ada kejadian kontrakdisi di Jakarta, hari Jumat malam lalu (22/8). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel  meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

Harapan Noel ini  terjadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025) saat Noel dimasukkan ke mobil tahanan. "Semoga saya dapat amnesti dari Presiden Prabowo," harap aktivis 98  itu.

Baca juga: Ramadhan, Puasa, Mohon Ampunan Hingga Bikin Event

Sebaliknya, Presiden Prabowo justru bergerak cepat. Pada malam yang sama, ia menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan keputusan itu diambil demi menjaga integritas pemerintahan.

Secara politis, ada hal menarik dari pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker demi menjaga integritas pemerintahan.

Nah. Integritas pemerintahan Presiden Prabowo lebih penting ketimbang memberi amnesti pelaku korupsi yang dulu berkoar koar, koruptor harus dihukum mati.

Ya! Harga sebuah integritas menurut saya bukan sekedar bentuk materi, tetapi lebih kepada konsekuensi yang mungkin timbul dari sikap berintegritas itu sendiri. Apalagi menyangkut martabat sebuah pemerintahan yang pro-rakyat.

Hari Jumat malam (22/8) Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap kelakuan Noel. Ketum relawan Jokowi ini menerima uang dari pemerasan sertifikasi K3. Tak hanya itu, Noel juga mendapatkan motor Ducati dari pemerasan tersebut.

"Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara," kata Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Setyo mengatakan Noel menerima uang Rp 3 miliar dari pemerasan K3. Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah ia menjabat Wamenaker. Nah, Noel. Persoalan bukan sekedar Anda di OTT atau bukan, tapi ditemukan alat bukti Anda diduga korupsi dengan pasal pemerasan.

Pemerasan dalam konteks tindak pidana korupsi ini diatur dalam Pasal 12 huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam jabatannya.

Penjelasan Pasal 12 huruf e UU Tipikor:

Mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang yang dimiliki oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal 12 huruf f UU Tipikor:

Mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya.

Praktis, pemerasan dalam UU Tipikor memiliki unsur khusus, yaitu dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam jabatan mereka dan terkait erat dengan kewenangan atau jabatan yang mereka miliki.

Kita tahu, UU Tipikor bertujuan untuk memberantas korupsi secara komprehensif, termasuk pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Secara hukum, tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat. Noel, berharap hukuman mati!

 

***

 

Baca juga: Imlek di China, Mudik Terbalik, Fenomena Global

Publik tahu Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah mengeluarkan kebijakan pemotongan anggaran di sejumlah sektor pemerintah guna efisien anggaran.

Instruksi Presiden ini dikeluarkan sebagai langkah responsif terhadap kondisi perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian, serta untuk menjaga keseimbangan anggaran negara dan memastikan bahwa penggunaan dana negara lebih terfokus pada program-program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Hal menarik saya, pada poin kelima pada inpres tersebut meingtruksikan kepada Menteri Keuangan untuk:

a. besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/kmbaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a. Intruksi efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/lembaga, tentu termasuk di Kemenaker.

Diumumkan, pemotongan anggaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan alokasi dana, meningkatkan akuntabilitas, serta memaksimalkan dampak program-program prioritas pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengurangan kemiskinan.

Bahkan Presiden menekankan pentingnya setiap kementerian/lembaga untuk melakukan evaluasi terhadap program-program yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Akal sehat saya berkata efisiensi anggaran dalam pemerintahan Presiden Prabowo tidak hanya dapat dilakukan melalui pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan belanja modal, tetapi juga dengan meninjau kembali struktur organisasi dan distribusi pegawai.

Bisa saja menyentuh pengurangan jabatan yang tidak esensial, seperti Wamenaker yang malah menjatuhkan wibawa Presiden Prabowo. Paling tidak menurut saya, optimalisasi penempatan Wakil Menteri berdasarkan cost-benefit analysis, serta pemanfaatan teknologi untuk menggantikan tugas-tugas administratif . Ini dapat menjadi solusi dalam mengurangi belanja pegawai secara signifikan.

Apalagi, Presiden pernah menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang inklusif tetap menjadi prioritas utama.

Permintaan presiden menyentuh ke seluruh elemen pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Efisiensi itu diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif. Apalagi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Undang-undang ini mengatur bahwa Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri untuk membantu menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca juga: Guru Madrasah Demo, Kesejahteraan Guru Belum Rampung

Dan ada Peraturan Presiden seperti Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri . PP ini mengatur lebih lanjut tentang kedudukan dan pembagian tugas antara menteri dan wakil menteri.

Jadi, keberadaan wakil menteri bukanlah suatu kewajiban, melainkan sebuah kebijakan yang dapat dipertimbangkan Presiden jika dirasa akan memberikan manfaat dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas kementerian.

Kasus Wamenaker, contoh keberadaannya usai ditangkap, tergambar kurang memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Setelah kasus Noel, menurut pandangan saya perlu dilakukan peninjauan kembali keberadaan jabatan Wamenaker. Ini terkait efisiensi dan optimalisasi SDM di Kemenaker.

Sebagai contoh, Wamenaker kok bisa melakukan pemerasan tidak diketahui menterinya? .

Peristiwa Noel ini bisa menunjukkan bahwa perencanaan struktur organisasi di Kemenaker belum optimal.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan menurut pendapat saya meninjau kembali keberadaan jabatan Wakil Menteri yang secara fungsional tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja kementerian.

Isyaratnya, keberadaan Wamenaker diduga memeras anak buahnya untuk renovasi rumahnya Rp 3 miliar dan minta motor Ducaty, tampak kurang memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Dengan kasus Noel, tampak wakil menteri  telah menimbulkan permasalahan baru. Saat era SBY, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran telah menyatakan keberadaan 19 wakil menteri merupakan pemborosan. Forum ini mengaitkan dengan biaya tahunan untuk  mencetak lebih 400 anak miskin sekolah sampai gelar sarjana.

Akal sehat saya bertanya, pasca ditangkapnya Wamennaker apakah posisi wakil menteri masih duperlukan? Apakah Noel telah membantu kinerja kementerian Tenaga Kerja? Mari berpikir akal sehat. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru