7 Fraksi DPRD Sumenep Laporkan Hasil Reses III TA. 2025

surabayapagi.com
Rapat Paripurna dengan agenda laporan Hasil Reses III Tahun 2025, Selasa (02/08).

SURABAYA PAGI, Sumenep
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda laporan Hasil Reses III Tahun 2025, Selasa (02/08).

Pada Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep H Zainal Arifin, dihadiri para Pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Forkopimda, PLT, Sekda kabupaten Sumenep, R. Ach. Syahwan Effendi, para Ssisten Setda. Pimpinan OPD, Camat, pimpinan Ormas, Pers dan undangan lainnya.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumenep, 7 Fraksi Sampaikan PU Terhadap Nota Keuangan

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pasal 100 Ayat 4 Peraturan DPRD kabupaten Sumenep, Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Tata Tertib DPRD, setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya.

" ini penting disampaikan bahwa kewajiban untuk menyampaikan laporan Reses merupakan norma yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD dalam melaksanakan Reses guna menyerap aspirasi konstituan di daerah pemilihannya masing-masing." jelasnya.

Selanjutnya, setiap anggota DPRD juga memikul tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan Reses dengan mengupayakan agar dapat diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan cikal bakal dari perumusan rancangan Perda APBD tahun berikutnya.

Baca juga: DPRD Kabupaten Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Yang demikian maka menurut politisi PDI-P ini, DPRD sesungguhnya telah melaksanakan rangkaian tugas dan kewajiban yang sangat bernilai karena dalam tataran konsep maupun implementasinya telah memberikan sumbangsih terhadap upaya penyusunan APBD yang benar-benar mencerminkan kehendak dan aspirasi rakyat.

Hal ini dapat dibuktikan bahwa Rancangan Perda APBD yang disusun dari berbagai program kegiatan pada hakekatnya berasal dari kehendak rakyat yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan Reses secara rutin setiap tahun.

Baca juga: DPRD Sumenep Sahkan Empat Produk Hukum Strategis Pada 2025

"Karena itu sudah sebatasnya jika kegiatan Reses Pimpinan dan anggota DPRD dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengaktualisasikan peran dan kinerja kita sebagai wakil rakyat demi keberlangsungan pembangunan dan pencapaian cita-cita bersama guna mewujudkan semangat yang maju dan sejahtera," tandasnnya .

Sementara itu, sesuai agenda rapat penyampaian hasil Reses DPRD Sumenep, pertama disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) denganJuru Bcara (Jubir), kedua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ketiga Fraksi Partai Demokrat, keempat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kelima Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Jubir, keenam, Fraksi Partai Nasdem, dan ketujuh Fraksi Gerindra Sejahtera.ar

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru