Akal-akalannya Eks Menag Yaqut, Diungkap KPK

surabayapagi.com
Yaqut Cholil Qoumas

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Permainan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (YCQ), mulai ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permainan dalam dugaan korupsi dalam perkara Kuota Haji tahun 2024 yang merugikan negara Rp 1 triliun.

Hal yang menonjol, setelah ada lobi dengan pengusaha travel, pada tanggal 15 Januari 2024, Menag Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 . SK ini mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50). Setoran uang dari pengusaha travel, ada yang diterima staf khusus Menag Yaqut, selain pejabat Kemenag. Harga tiap visa haji khusus antara Rp 300-Rp 400 juta.

Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah

"Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

Pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

 

Jual Beli kuota Haji Khusus

"Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK menteri tersebut di mana ini menyimpang dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen. Nah, kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK menteri tersebut," terang Asep.

Asep menduga ada jual beli kuota haji khusus yang diperuntukkan untuk travel haji yang menjadi anggota asosiasi

"Jadi, dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggota di asosiasinya," kata dia.

Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu ini menduga KPK telah mengidentifikasi ada uang sejumlah 2.600 hingga 7.000 dolar terkait dengan jual beli kuota haji khusus tersebut.

"Nah, itu mungkin diistilahkan. Kalau jual beli kan sebetulnya ada barang, kemudian menjual kemudian membeli. Ini tidak, jumlah-jumlahnya itu tidak pas," tutur Asep.

"Terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, ini yang sedang kita gali. Tapi yang jelas itu dari yang pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen, jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya. Beberapa juga sudah kita minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu," tandasnya.

 

Khalid Basalamah Diperiksa 7,5 Jam

Hingga Rabu (10/9) sudah banyak saksi yang diperiksa KPK. Saksi  dari unsur travel haji maupun jajaran Kementerian Agama yang sudah diperiksa KPK.

Pada Selasa kemarin, penyidik telah memeriksa saksi Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 7,5 jam.

Khalid menjelaskan pada awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam prosesnya dia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud untuk kuota haji khusus.

"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah," kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

Baca juga: Berharap Eks Menag Dihukum Berat

"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini," sambungnya.

Khalid menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

"Jumlahnya 122 (jemaah)," kata Khalid yang juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.

Dia enggan berbicara ongkos yang dibayar terkait pelaksanaan ibadah haji melalui kuota khusus tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

Khalid menjelaskan pada awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam prosesnya dia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud untuk kuota haji khusus.

"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah," kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini," sambungnya.

Khalid menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

"Jumlahnya 122 (jemaah)," kata Khalid yang juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara.

 

Harga Rp300-Rp400 juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut setiap agen perjalanan atau travel haji menjual kuota haji khusus kepada jemaah dengan harga yang berbeda-beda. KPK telah mengidentifikasi ada penjualan kuota haji khusus seharga Rp300-Rp400 juta.

Baca juga: KPK Dalami Penerapan Pasal Kerugian Negara ke Eks Menag

"Bahwa harga yang ditetapkan oleh travel agent kepada calon jemaah haji itu khususnya jemaah haji yang kuota khusus itu berbeda-beda, harganya tidak sama. Mungkin di travel agent A sekian puluh ribu dolar, di travel agent B lebih besar lagi, seperti itu. Jadi, tergantung tawar-menawar antara si travel agent itu dengan calon jemaah haji," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.

Asep mengatakan harga tinggi yang ditawarkan travel haji berbanding lurus dengan waktu keberangkatan. Semakin tinggi harga, semakin cepat untuk berangkat. Pun sebaliknya.

"Biasanya yang ditawarkan kepada mereka sehingga harganya menjadi lebih tinggi naiknya karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga," ungkap dia.

"Karena baik haji reguler yang sudah jelas ini sampai puluhan tahun untuk mengantre, nah di haji khusus pun ada antreannya sebetulnya, sampai dua tahun kalau tidak salah yang kami ketahui. Nah, di sana makanya ditawarkan kepada calon jemaah haji itu kalau mau membayar yang lebih tinggi nanti bisa langsung berangkat," imbuhnya.

 

Sejumlah Pejabat  Nikmati

Asep mengungkapkan KPK telah mengidentifikasi ada uang US$2.600 hingga US$7.000 terkait dengan jual beli kuota haji khusus tersebut. Sejumlah pejabat di Kementerian Agama diduga turut menikmati uang tersebut.

"Jadi, itulah yang menjadi bargaining (tawaran) dari agen-agen atau travel agent ini untuk meningkatkan harga. Bahkan, ada di kisaran antara Rp300 sampai Rp400 juta untuk satu kuota yang kami ketahui informasinya sampai saat ini," tutur dia.

"Nah, aliran uang tadi yang 2.600 sampai 7.000 (dolar) itu kemudian secara berjenjang, jadi tidak directly (langsung) dari travel agent ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini, tetapi kemudian secara berjenjang ya melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya," lanjut Asep.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK mengetahui ada salah seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama yang sudah menggunakan penerimaan tersebut untuk dua unit rumah di Jakarta Selatan seharga Rp6,5 miliar. Dua rumah dimaksud sudah disita KPK.

"Ini juga kemudian kan kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan," ucap Asep. n erc/jk/cr5/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru