Residivis Curanmor Dibekuk Resmob Satreskrim Polres Blitar

Reporter : Lestariyono Blitar
Para pelaku digelandang untuk dihadirkan dalam rilis. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI COM, Blitar - Pelaku Curanmor di Kesamben Blitar terungkap, setelah teman pelaku tertangkap di Polsek Kromengan Polres  Malang, kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) jenis Honda Beat hitam milik ADD (29), warga Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ini terungkap, setelah teman pelaku tertangkap di wilayah Kabupaten Malang.

Hilangnya motor jenis Honda Beat milik ADD, setelah mendapati sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di pinggir jalan depan rumah orangtuanya di Dusun Sebeng, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Senin (28/7).

Baca juga: Sambut Ramadhan, Polres Blitar Gelar Bakti Kesehatan dengan Donor Darah

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo SH MH, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pria bernama inisial BS (38) alias Oceng, pelaku pencurian sepeda motor milik ADD, berkat informasi dari Polsek Kromengan, Kabupaten Malang.

“Saat Polsek Kromengan menangkap pelaku curanmor dengan inisial I (29) yang dalam interogasi mengakui juga melakukan pencurian serupa (Curanmor) bersama Oceng di Kesamben Blitar,” ujar Momon pada konferensi pers, Senin (15/9) sore.

Baca juga: Kapolres Blitar AKBP Rivanda Silaturahmi ke Ponpes Sirojuth Tholibin

Setelah mendapat informasi dari Polsek Kromengan Unit Reskrim Polres Blitar langsung melakukan pengejaran yang dipimpin langsung AKP Momon, akhirnya pelacakan dan pencarian Bambang alias Oceng tak membutuhkan waktu lama, akhirnya  Oceng yang juga Residivis kasus Curanmor dapat ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri pada 12 September 2025.

"Setelah kita menerima informasi dari Polsek Kromengan Kab.Malang, langsung kita tindak lanjuti, dan berhasil kita tangkap Oceng  di wilayah Kediri, guna penyelidikan warga Kec.Pagak Kabupaten Malang ini kita tahan termasuk Barang bukti berupa Motor." Ungkap AKP Momon, seijin Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam rilisnya.

Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Mantan Kasat Reskrim Polres Lumajang ini menambahkan, Oceng bisa di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Untuk itu kami berpesan pada masyarakat, apabila menaruh Motornya untuk berhati hati, juga ketelitian tentang kondisi motor sudah terkunci dengan sempurna, untuk menghindari korban Curanmor," pesan AKP Momon. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru