SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam rangka penyelenggaraan produk asuransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemerintah Kabupaten Lamongan teken Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero), Kamis (18/9/2025) di Pendopo Lokatantra setempat.
Seperti disampaikan oleh Bupati Yuhronur Efendi, MoU ini bagian realisasi komitmen Pemkab Lamongan dalam menjamin kesejahteraan ASN (terutama P3K), karena dalam regulasi saat ini, P3K tidak mendapatkan jaminan hari tua atau dana pensiun.
Baca juga: Antisipasi Kekeringan 2026, Pemkab Lamongan Jaga LTT dan Irigasi
"Pemkab Lamongan berkomitmen menjamin kesejahteraan ASN, khususnya P3K. Karena dalam undang-undang, P3K tidak tertulis mendapatkan jaminan hari tua atau dana pensiun. Sehingga kerja sama ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan P3K di Lamongan," tutur Pak Yes sapaan akrabnya.
Baca juga: Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten
Selanjutnya, orang nomor satu di Kota Soto menjelaskan bahwa dengan jaminan kesejahteraan dipastikan akan berdampak pada kualitas kinerja P3K di Lamongan. Sehingga pelayanan publik akan lebih maksimal.
Dilaporkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan Farah Damayanti Zubaidah, pelaksanaan proses seleksi P3K di Kabupaten Lamongan sejak 2015 hingga saat ini tercatat ada 6.662 P3K yang sudah diserahkan SK.
Baca juga: Bupati Lamongan Raih Penghargaan Top Pembina BUMD BUMD 2026
Sedangkan sistem pembayaran asuransi ke PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) akan langsung dipotong dari gaji, sebesar 4,75 persen setiap bulannya. jir
Editor : Moch Ilham