Jamin Kesejahteraan ASN, Pemkab Lamongan Teken MoU dengan PT Taspen 

Reporter : Muhajirin
Bupati dengan pihak Taspen menunjukan MoU yang telah ditandatanganinya. SP/IST

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam rangka penyelenggaraan produk asuransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemerintah Kabupaten Lamongan teken Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero), Kamis (18/9/2025) di Pendopo Lokatantra setempat.

Seperti disampaikan oleh Bupati Yuhronur Efendi, MoU ini bagian realisasi komitmen Pemkab Lamongan dalam menjamin kesejahteraan ASN (terutama P3K), karena dalam regulasi saat ini, P3K tidak mendapatkan jaminan hari tua atau dana pensiun. 

Baca juga: Perusahaan Enggan Bersinergi dalam Penyaluran CSR Harus Ditindak Tegas

"Pemkab Lamongan berkomitmen menjamin kesejahteraan ASN, khususnya P3K. Karena dalam undang-undang, P3K tidak tertulis mendapatkan jaminan hari tua atau dana pensiun. Sehingga kerja sama ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan P3K di Lamongan," tutur Pak Yes sapaan akrabnya.

Baca juga: Lamongan Berkontribusi Tercapainya Swasembada Pangan Nasional 2025

Selanjutnya, orang nomor satu di Kota Soto menjelaskan bahwa dengan jaminan kesejahteraan dipastikan akan berdampak pada kualitas kinerja P3K di Lamongan. Sehingga pelayanan publik akan lebih maksimal.

Dilaporkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan Farah Damayanti Zubaidah, pelaksanaan proses seleksi P3K di Kabupaten Lamongan sejak 2015 hingga saat ini tercatat ada 6.662 P3K yang sudah diserahkan SK. 

Baca juga: Perusahaan di Lamongan Masih Enggan Kerjasama dengan Forum CSR Bentukan Bupati 

Sedangkan sistem pembayaran asuransi ke PT Asuransi Jiwa Taspen (Persero) akan langsung dipotong dari gaji, sebesar 4,75 persen setiap bulannya. jir

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru