Tersangka Kasus Korupsi Bangunan Dam Kaoibentak di Wilayah Blitar Jadi 6 Tersangka

Reporter : Lestariyono Blitar
Kajari Kabupaten Blitar Zulkarnain saat menetapkan tersangka. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kembali Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan tersangka baru  dugaan Kasus Korupsi Dam Kaoibentak di Desa/Kec.Panggungrejo Kabupaten Blitar yang semula tersangka 5 orang yang kini telah menjalani persidangan Tipikor di Surabaya, kali ini  Kejaksaan Negeri Blitar sejak pukul 10.00 (Kamis 18 September 2025) sampai pukul 18.10 telah menetapkan 1 tersangka baru yakni DC yang tak lain adalah mantan Ka.PUPR Kabupaten Blitar, setelah jalani pemeriksaan sekitar 8 Jam DC langsung di tahan di Lapas Klas IIB Blitar.

Penahanan DC di benarkan oleh Kajari Kab.Blitar Zulkarnain pada wartawan petang tadi ( 18 September 2025) menurut Zulkarnain, sementara DC lalai dalam pengawasan serta pembinaan proyek Pembangunan Dam Kaoibentak di bwilayah Blitar Selatan (Kec.Panggungrejo) tahun anggaran 2023.

"Dalam panggilan yang bersangkutan hadir yang merupakan salah satu itikad baik, selanjutnya kita lakukan pemeriksaan  sejak pukul 10.00, setelah kita lakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, sdr.DC kita lakukan penahanan dngan Surat Perintah penahanan selama 20 hari, dan kita titipkan di Lapas Blitar," terang Zulkarnaen, Jumat (19/09/2025).

Untuk di ketahui kasus dugaan Korupsi pembangunan Dam Kaoibentak di Desa/ Kec.Panggingrejo tahun anggaran 2023 dengan anggaran DAU (Dana Alokasi Umum) senilai Rp.4.9 Miliar, dalam kasus tersebut sebelumnya menetapkan lima tersangka, 2 selaku CV yang mengerjakan Proyek dua tersangka lainya dari Staf PUPR dan satu lagi saudara kandung Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah.

Dengan penahanan DC jadi  total sudah enam orang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp5,1 miliar tersebut, sewaktu kasus ini mencuat DC yang kala itu sebagai Kepala PUPR,
mengajukan pensiun dini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan dan sidang Tipikor sebelumnya. Dari lima tersangka lain yang lebih dulu ditahan, sebagian kini sudah menjalani persidangan. Mereka terdiri dari pihak rekanan hingga pejabat Dinas PUPR, termasuk kerabat mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. les

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru