SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Polemik terkait keberlanjutan status kepegawaian tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Gresik menjadi perhatian serius DPRD setempat. Dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan IV bersama BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan, para wakil rakyat memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan bahwa meskipun keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) secara aturan tidak lagi direkomendasikan, namun faktanya masih banyak yang aktif bekerja dan tetap dibutuhkan.
Baca juga: Imbas PHK, Disnaker Jombang Catat 14 Laporan Perselisihan Selama Periode 2025
“Tidak ada rencana memutus kontrak mereka. Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis tetap akan difasilitasi sesuai kebutuhan daerah. Mereka bukan outsourcing, tapi dikontrak langsung oleh dinas,” ujar Syahrul.
Berdasarkan data dari Pemkab Gresik, sebanyak 3.127 tenaga non-ASN telah masuk dalam skema PPPK, terdiri dari 560 orang PPPK Penuh Waktu dan 3.084 PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih dalam proses pemberkasan. Namun, terdapat 1.459 tenaga honorer yang belum tercatat dalam database BKN pusat, termasuk 148 orang yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS.
Kelompok ini terdiri dari 338 guru, 32 tenaga kesehatan, dan 1.089 tenaga teknis. Menanggapi hal tersebut, DPRD memastikan mereka tetap memiliki tempat dalam sistem kerja Pemkab Gresik melalui mekanisme kontrak jasa perorangan.
Syahrul juga mengungkapkan bahwa kebutuhan pegawai di Gresik masih jauh dari ideal. Saat ini, ASN hanya berjumlah sekitar 9.000 orang, ditambah 3.000-an PPPK. Padahal, kebutuhan riil mencapai 17.000 pegawai.
Baca juga: Hingga Oktober 2025, Tercatat 69.064 Orang Ter-PHK, Jatim Hanya 4.142 Orang
“Selama kekurangan tenaga kerja masih tinggi, maka tenaga honorer tetap sangat dibutuhkan. Karena itu, kami tegaskan sekali lagi, tidak ada PHK,” imbuhnya.
Menyoal keberadaan 338 guru non-ASN yang tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), DPRD menawarkan solusi melalui mekanisme Surat Perjanjian Kerja (SPK). Untuk mendukung honorarium mereka, DPRD mengusulkan agar Pemkab Gresik segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) dan mengalokasikan dana BOSDA pendamping khusus untuk guru-guru tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, turut menyampaikan skema penyesuaian bagi tenaga non-ASN di bidang kesehatan dan teknis. Tenaga kesehatan akan diarahkan melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan tenaga teknis akan dikontrak berdasarkan jasa perorangan.
Baca juga: Ajak Warga Perkuat Peran Aktif Cegah Peredaran Miras dan Jaga Ketertiban Lingkungan
“Ada enam kategori tenaga teknis yang disiapkan, yakni petugas kebersihan, sopir, satpam, petugas parkir, operator komputer, dan pramusaji. Mereka tetap akan diberi ruang untuk bekerja,” jelas Rizaldi.
Rapat kerja ini menjadi langkah awal DPRD bersama instansi terkait untuk merumuskan kebijakan jangka panjang, demi memastikan tidak ada tenaga honorer yang terdampak secara negatif akibat kebijakan transisi ke PPPK.
Editor : Moch Ilham