Bank Mandiri Digugat Nasabah, Sidang di PN Kota Madiun Masuk Tahap Mediasi

surabayapagi.com
Kuasa Hukum penggugat, Wahyu Ditha Putranto diwawancara usai sidang di PN Kota Madiun, Senin (29/9/2025)

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata terhadap Bank Mandiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Senin (29/9/2025). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raja Mahmud. Agenda persidangan kali ini masih memasuki tahap mediasi, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mewajibkan proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara.

Baca juga: Trotoar RSUD Caruban Semrawut, Akses Pejalan Kaki dan Pasien Terganggu

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menjelaskan pihaknya menggugat Bank Mandiri karena dinilai lalai menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential principle). Pasalnya, meski kliennya telah mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan membayar cicilan selama 30 bulan, ternyata Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang menjadi objek KPR tidak berada di Bank Mandiri, melainkan di salah satu BPR di Jawa Tengah.

“Bahkan sertifikat itu sudah masuk daftar lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Kondisi ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami,” ujar Wahyu.

Dalam gugatannya, Wahyu menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta, sesuai dengan total pembayaran cicilan yang telah disetorkan. Selain itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

Kasus ini terungkap setelah klien Wahyu membaca pengumuman resmi di sebuah koran yang menyebut rumah yang ditempatinya masuk daftar lelang. Padahal, ia selalu membayar cicilan sebesar Rp1,4 juta per bulan sejak 2021 hingga 2024 tanpa pernah menunggak. Ia baru berhenti membayar setelah mengetahui adanya masalah pada sertifikat rumah tersebut.

Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Pihak di Kota Madiun, Wali Kota Dibawa ke Jakarta

“Klien kami bingung sekaligus malu, karena selama ini sudah tertib membayar cicilan. Namun kenyataannya, rumah yang dibeli melalui KPR justru dilelang,” imbuhnya.

Meski sudah berhenti membayar karena tidak ada kepastian hukum, pihak Bank Mandiri disebut masih menagih cicilan. 

Majelis hakim memberi waktu 30 hari bagi para pihak untuk menjalani proses mediasi sebelum perkara berlanjut ke pokok persidangan.

Baca juga: Empat Item MBG PAUD di Madiun Berjamur, Orang Tua Desak Dapur Penyedia Ditutup

Mediasi lanjutan dijadwalkan digelar Senin pekan depan. Pada pertemuan tersebut, pihak penggugat berencana menyampaikan surat penawaran konsep penyelesaian sengketa.

Sementara itu, pihak Bank Mandiri memilih irit bicara terkait gugatan tersebut. “Mohon maaf kami belum bisa menyampaikan apapun. Kita ikuti proses persidangannya saja,” kata Hananto, legal officer PT Bank Mandiri (Persero) usai sidang.

Mediasi lanjutan dijadwalkan digelar Senin pekan depan. Pada pertemuan tersebut, pihak penggugat berencana menyampaikan surat penawaran konsep penyelesaian sengketa. man

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru