Jaga Keselamatan dan Keamanan, KAI Daop 7 Madiun Konsisten Tutup Perlintasan Sebidang Liar

Reporter : Lestariyono Blitar
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun saat melakukan giat pemasangan palang pintu di perlintasan rel KA. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun berkomitmen  melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar, tepatnya di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, (wilayah Blitar).

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan, mulai Selasa dan terus kita lakukan pemeriksaan perlintasan sebidang,” terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (07/10/2025),

Baca juga: Palang Pintu Rel KA JPL 206 KM 128 Ditutup, Pasca Benturan KA dan Motor

Zainul juga menambahkan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar sebanyak 10 titik lokasi dari target program sebanyak 15 titik lokasi pada tahun 2025.

Lebih jauh Zainul menjelaskan pula bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.

Baca juga: Dua Pemuda Heroik Penyelamat Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 7 Madiun Beri Penghargaan

Kemudian pada Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.

Baca juga: Dalam Waktu Singkat, Pelaku Pelemparan Batu KA Jayakarta Berhasil Dibekuk Petugas

Selain melakukan penutupan perlintasan sebidang liar, KAI Daop 7 Madiun juga gencar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya." Pesan Zainul. les

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru