SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk) dan Winarta, warga Kertajaya Indah, Selasa (21/10/2025) kemarin, tertunda. Pasalnya, Winarta, selaku Tergugat tidak muncul, termasuk kuasa hukumnya.
Panitera Pengadilan Negeri Surabaya melaporkan di majelis hakim sidang, saat ia mengantar relaas panggilan, penunggu rumah menyatakan kalau Winarta sudah tidak tinggal di alamat yang tertera, yakni Jalan Kertajaya Indah G-207, Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Baca juga: Kesimpulan Investigasi Reporting, Akte Cassie Diduga Alat untuk Perampasan Gedung Surabaya Pagi
“Untuk Tergugat II, saat relaas kami kirimkan, bilangnya sudah tidak tinggal disitu,” ucap Panitera Pengganti Sigit Nugroho, di Ruang sidang Kartika, PN Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Majelis hakim pun sempat menanyakan kepada Penggugat, terkait alamat Tergugat II, Winarta. Sontak saja, kuasa hukum Penggugat, Emil Ma’ruf Wahyudi, SH dan Jamal Abdul Nassir, SH, menegaskan, kalau alamat Winarta sesuai yang diberikan oleh pihak Bank Artha Graha dalam Surat Pemberitahuan Cessie.
"Ini alamat yang diumumkan Tergugat II, tertulis di dalam surat resmi Bank Artha Graha, yang Mulia. Mohon berkenan bisa menghubungi RT/RW dan Kelurahan domisili tergugat Winarta," saran advokat Emil Ma’ruf Wahyudi, di dalam persidangan.
Baca juga: Ahli Hukum Bedah Legalitas Nominee, Nany Widjaja Tegaskan Keabsahan Kepemilikannya
Sementara PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk), diwakili seseorang yang mengaku kuasa hukumnya. Saat ditanya surat kuasa oleh Ketua Majelis hakim, pria itu tak bisa menunjukan surat kuasa, sehingga Ketua Majelis hakim, menilai PT Bank Artha Graha (Tbk), tidak hadir. “Oleh majelis hakim, karena pihak Bank tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Bank Artha Graha, seseorang yang mengaku kuasa hukumnya, dianggap tidak hadir,” jelas Raditya M. Khadaffi, penggugat..
Raditya, akan minta PT Bank Artha Graha Internasional (Tbk), mempertangggung jawabkan domisili Winarta, karena yang memberi alamatnya dicantumkan dalam Pemberitahuan Cessie.
Menurut Radit, ia ketemu Winarta, sekitar September dan Oktober 2025 masih bisa intimidasi dan ancam dirinya.
Baca juga: Winarta, Bisa Berada di Pusaran Orang tak Beritikad Baik
"Ada misteriusnya kirim somasi ke saya tanpa alamat jelas dan kop surat. Masak jawaban somasinya saya kirim ke neraka atau kuburan China?" Jelas Pemimpin Redaksi harian Surabaya Pagi, yang capek telusuri rumah pria lansia berumur sekitar 80 tahun.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum permufakatan jahat Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Surabaya Karet dan Winarta ini terdaftar dengan Nomor register 1154/Pdt.G/2025/PN Sby. Sidang kedua, akan dijadwalkan pada Kamis, 6 November 2025 mendatang. n rl/hik/rmc
Editor : Moch Ilham