Asosiasi Umrah Beri Gambaran Buruk Umrah Mandiri

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaki Zakariya, menyoroti kebijakan umrah mandiri yang telah disahkan oleh pemerintah. Pihaknya membeberkan sejumlah risiko dari pelaksanaan umrah mandiri ini.

Diketahui, munculnya istilah 'umrah mandiri' diatur salam UU PIHU No. 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 86 ayat (1) huruf b.

Baca juga: Umrah Mandiri, Umrah Tanpa Muthowif

"Aturan ini menimbulkan kegelisahan mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji di seluruh Indonesia," kata Zaki kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Kementerian Haji dan Umrah memastikan pelaksanaan umrah mandiri legal dan dilindungi oleh negara. Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Umroh mandiri itu keniscayaan ya, karena Arab Saudi buka gerbang dengan luas. Kemudian kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).

"Sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri, kita siapkan UU, DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka," sambung dia.

 

Gambaran Buruk

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia mengingatkan resiko resiko pahit  yang bisa dialami jemaah umroh mandiri. Antara lain berpotensi tak mendapatkan pembinaan manasik, fiqih hingga hukum. Zaki juga menyoroti tak adanya pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan umrah di Tanah Suci.

"Jika terjadi gagal berangkat, keterlambatan visa, kehilangan bagasi, atau penipuan, jamaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Banyak jemaah awam tidak memahami regulasi Saudi, visa, miqat dan aturan syar'i sehingga rawan melanggar manasik atau bahkan terkena sanksi di Tanah Suci," katanya.

Ia menilai potensi penipuan lantaran umrah mandiri ini akan merajarela. Zaki menyoroti keamanan pelayanan pada kasus jemaah yang sakit atau meninggal dunia.

"Human trafficking dan lain-lain dengan pengawasan saja penipuan merajalela, bagaimana kalua dibebaskan pemain akan banyak, potensi penipuan. Dengan pengawasan yang ketat seperti sebelumnya saja penipuan banyak terjadi bagaimana kalau dibebaskan, jangan lupakan sejarah kelam 2016 penipuan besar yang gagal memberangkatkan 120.000 jamaah, padahal pemerintah sudah diingatkan asosiasi 3 tahun sebelumnya," kata dia. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru