SURABAYA PAGI, Madiun – Nasib kios di Jalan Bogowonto, Kota Madiun, kian memprihatinkan. Setelah keberadaan gerbong kereta api (KA) yang dijadikan area makan menutup akses jualan, kini para penyewa kios dihadapkan pada kenaikan retribusi hingga 940 persen. Tak sanggup membayar, sejumlah kios akhirnya disegel oleh Pemerintah Kota Madiun.
Salah satu penyewa kios, Eka Hartono, mengaku kewalahan menghadapi lonjakan retribusi yang disebutnya tidak masuk akal. “Sebelum naik, retribusi Rp900 ribu per tahun. Sekarang jadi Rp8,5 juta. Naiknya 940 persen,” ungkap Eka, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Pemkot Madiun Bagikan Ratusan Paket Takjil Selama Bulan Puasa Ramadhan
Eka menunggak retribusi selama tiga tahun. Alasannya, penjualan barang elektronik di kiosnya anjlok sejak area Bogowonto Culinary Center berdiri dan rangkaian gerbong KA dipasang tepat di depan kios. “Gerbong itu menutup kios saya dan kios lainnya. Pembeli tidak bisa masuk, jalan akses pun tertutup. Bagaimana mau jualan?” keluhnya.
Kawasan Bogowonto sendiri sejak lama dikenal sebagai pusat penjualan barang elektronik dan peralatan listrik sejak 1960-an. Namun kini, wajah kawasan itu berubah total menjadi area kuliner. “Setelah 60 tahun jadi pusat elektronik, tiba-tiba disarankan ganti jualan makanan. Tidak segampang itu banting stir,” ujarnya kesal.
Karena tunggakan dianggap menumpuk, Pemkot Madiun menyegel sejumlah kios, termasuk milik Eka. Di pintu kios tampak stiker biru sebagai tanda penyegelan. “Kalau harus bayar retribusi, ya pindahkan dulu gerbongnya. Akses kami ditutup tapi tetap diminta bayar penuh. Tidak adil,” tegas Eka.
Berbeda dengan Eka, Syaiful, penyewa kios pangkas rambut, memilih bertahan meski pelanggan berkurang drastis. “Banyak yang mengira kios sudah tutup karena dari depan tertutup gerbong. Padahal masih buka,” katanya.
Syaiful beruntung karena kiosnya berada di ujung jalan dan masih punya sedikit area parkir. Meski begitu, pendapatannya kini tak lagi cukup untuk menutup biaya retribusi. “Kalau dihitung ya berat buat bayar retribusi. Tapi kalau tutup, saya mau kerja apa?” ujarnya lirih.
Baca juga: Dongkrak Sektor Pariwisata Religi, Pemkot Madiun Manfaatkan Bantuan Becak Listrik
Sejak kawasan Bogowonto Culinary Center berdiri, para penyewa kios telah mencari solusi ke berbagai pihak—mulai dari BPKAD, Dinas Perdagangan Kota Madiun, PT INKA hingga PT KAI. Namun semua pihak saling melempar tanggung jawab.
“Saya merasa diping-pong. Semua bilang tidak tahu karena pembangunan area kuliner itu perintah kepala daerah,” kata Eka.
Upaya mediasi dengan DPRD Kota Madiun juga tak membuahkan hasil. Rekomendasi dewan tidak ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif. “Kami hanya ingin duduk bersama cari solusi yang adil. Tapi kalau harus lewat jalur hukum, kami siap,” tegas Eka.
Langkah terakhir, para penyewa kios Bogowonto melapor ke Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Aduan itu ditindaklanjuti dengan kunjungan Ngadiran, anggota Dewan Pembina APPSI Pusat.
Baca juga: Dorong Minat Belajar, Pemkot Madiun Manfaatkan 20 Angkutan Sekolah Gratis
Ngadiran mempertanyakan dasar pembangunan Bogowonto Culinary Center yang dinilainya tanpa kajian matang. “Membangun itu jangan hanya karena keinginan. Mana studi kelayakannya? Apakah tidak dipertimbangkan dampaknya terhadap kios yang sudah lama berdiri?” ujarnya.
Ia menegaskan, para penyewa kios seharusnya menjadi pihak pertama yang dipertimbangkan sebelum proyek baru dijalankan. “Betul aset itu milik pemerintah daerah. Tapi yang berjuang bertahun-tahun di situ ya para penyewa. Jangan serta-merta dimatikan begitu saja,” tegas Ngadiran.
Ngadiran juga mengingatkan agar kebijakan penyegelan kios dan kenaikan retribusi tidak memiskinkan warga. “Pedagang kecil jangan jadi korban aturan yang tidak berpihak. Mereka kehilangan mata pencaharian, itu sama saja memiskinkan masyarakat,” tandasnya. (man)
Editor : Redaksi