Penetapan Hakim tak Difollow-upi Ditjen PAS

surabayapagi.com
Penampakan Ammar Zoni (peci putih) saat menjalani sidang secara online dari Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni tidak bisa dihadirkan secara offline meski ada perintah dari Pengadilan.

Dasarnya Terdakwa Ammar Zoni, Narapidana Berstatus High Risk, Sehingga Sidangnya tak Bisa Offline yang ditetapkan Pengadilan 

 

Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus terdakwa artis Ammar Zoni,  narapidana Berstatus High Risk, ramai lagi. Sidangnya tak Bisa Offline seperti yang ditetapkan Pengadilan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan sempat ditetapkan proses persidangan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus narkoba dari Rutan Salemba.

Setelah sebelumnya seluruh terdakwa menjalani sidang secara online dari Lapas Nusakambangan, Majelis Hakim, telah memerintahkan agar Ammar Zoni dihadirkan langsung secara offline di ruang sidang.

"Pada akhirnya, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan, untuk pemeriksaan selanjutnya. Jika tidak salah pemeriksaan terdakwa ya, maka Majelis Hakim mengeluarkan penetapan," kata Sunoto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Dihubungi Selasa (2/12) Sunoto, menegaskan, rencana Ammar Zoni dihadirkan ke Jakarta usai dikirim ke Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah belum bisa terwujud.

Padahal sebelumnya, Ammar Zoni sempat tersenyum bahagia usai Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan Ammar Zoni di persidangan kasus peredaran narkoba di rumah tahanan Salemba Jakarta.

 

Ditjen PAS Tegaskan Sidang Daring

Pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa persidangan Ammar Zoni tetap akan dilaksanakan secara daring (online) atau teleconference dari Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan.

Ammar Zoni dan terdakwa lainnya tetap dihadirkan secara daring.

Jadi, rencana Ammar Zoni dikembalikan ke Jakarta usai dikirim ke Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah belum bisa terwujud.

Ammar Zoni tetap mengikuti sidang secara online dari Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) buka suara atas perintah Hakim untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, secara langsung (offline) di persidangan.

 Padahal, Ammar Zoni sempat tersenyum bahagia usai Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan Ammar Zoni di persidangan kasus peredaran narkoba di rumah tahanan Salemba Jakarta.

 

Ammar Napidana Berisiko Tinggi

Pada sidang yang digelar Kamis (27/11/2025), hakim meminta mantan suami Irish Bella ini dihadirkan saat sidang di awal Desember ini tepatnya Kamis (4/12/2025).

Namun rencana itu pupus, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) buka suara atas perintah Hakim untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, secara langsung (offline) di persidangan.

Jadi, Ammar Zoni tetap sidang dari Lapas Nusakambangan hadir melalui virtual.

Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, bahwa keputusan Ammar Zoni tetap mengikuti sidang dari Nusakambangan diambil berdasarkan pertimbangan status Ammar Zoni.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Kakak Aditya Zoni ini dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).

"Kami menghormati apa yang menjadi putusan dari pengadilan. Namun, untuk pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online," ujar Rika Aprianti ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

 Rika menekankan bahwa saat ini Ammar Zoni memiliki status ganda, selain sebagai tahanan yang sedang menjalani proses sidang untuk kasus barunya.

Ammar juga berstatus sebagai warga binaan yang sedang menjalani masa pidana dari kasus sebelumnya.

"Kenapa Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar? Karena berdasarkan asesmen, yang bersangkutan masuk kategori high risk," ucapnya.

 

Tak Kabulkan Permintaan Majelis

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tidak mengabulkan permintaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni, untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meskipun menghormati pengadilan, Ditjen PAS menegaskan prosedur persidangan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya akan tetap dilaksanakan secara online. Keputusan ini berlandaskan pada status Ammar Zoni yang bukan hanya sekadar tahanan, tetapi juga narapidana yang sedang menjalani pidana di kasus sebelumnya.

"Untuk persidangan nanti, kita masih tetap sesuai dengan arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Dirjen, pelaksanaan persidangan Ammar Zoni dan kawan-kawan masih kita laksanakan dengan teleconference atau secara online," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Ditjen PAS juga menampik anggapan keputusan untuk sidang online adalah bentuk pembatasan hak, melainkan murni didasari pertimbangan keamanan dan status hukum mantan suami Irish Bella itu.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

"Saat ini kenapa Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Karanganyar? Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk," terang Rika Aprianti.

Status high risk Ammar Zoni ini ditetapkan setelah asesmen yang mendalam, mengingat kasus narkotika yang menjeratnya sudah berulang.

"Pastinya kita punya pertimbangan sekali lagi, kami mohon pemahamannya, Ammar Zoni bukan hanya sebagai tahanan statusnya, tapi juga warga binaan yang sedang menjalani pidana," pungkasnya.

Saat ini Ammar Zoni sedang menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan akan bebas pada Januari 2026.

Namun, mantan suami Irish Bella ini bikin ulah yang merugikan dirinya sendiri.

Ammar Zoni ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis, Rabu (8/10/2025).

 

Pengacara Ammar Merespon

Juga pengacara Ammar Zoni, John Mathias, memberikan respons positif soal perintah hakim yang meminta Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Seperti yang saya bilang, saya sudah yakin, pasti putusan sela akan dihadirkan. Kalau gak, masyarakat nanti tidak akan percaya kalau dia memberikan keterangan," jelas John Mathias saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Ia bersyukur karena hakim akhirnya memberikan perintah untuk menghadirkan kliennya secara langsung. Diketahui saat ini, Ammar Zoni ditahan di Nusakambangan dan sidang dilakukan secara online selama ini. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru