SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktor sekaligus pesinetron Ammar Zoni mengungkapkan telah menulis sepucuk surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat yang ditulis Ammar Zoni terkait meminta keringanan hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat itu diperlihatkan Ammar kepada awak media pada Senin (10/2/2026) dan diakui akan segera dikirimkan kepada Presiden. Dalam surat tersebut, Ammar menyampaikan permohonan grasi, amnesti, maupun abolisi sebagai bentuk upaya hukum terakhir yang ia tempuh.
“Ini (saya, red) buat surat permohonan kepada presiden yang isinya surat permohonan untuk perlindungan,” kata Ammar Zoni sebagaimana dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (9/2).
Mantan suami artis cantik Irish Bella itu berharap bisa medapatkan hukuman yang lebih ringan setelah menulis surat untuk Presiden Prabowo.
“Surat permohonan untuk perlindungan dengan permohonan grasi, atau amnesti, atau abolisi,” ucap Ammar Zoni.
Ammar Zoni bahkan meminta awak media menyampaikan surat itu kepada Presiden Prabowo Subianto. Pacar Dokter Kamelia itu juga menyinggung ucapan Presiden Prabowo terkait pengguna narkoba.
“Petikan dari Bapak Presiden sudah jelas bahwa para pengguna, khususnya figur publik, harus direhabilitasi,” kata Ammar Zoni.
Ammar Zoni berharap bisa mendapatkan kesempatan menghirup udara bebas dari kasus narkoba yang menjeratnya. “Saya warisan, aset,” kata Ammar Zoni.
Ammar menyebut permohonannya merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo terkait penanganan kasus narkoba, khususnya bagi pengguna. Menurutnya, pendekatan rehabilitasi seharusnya lebih dikedepankan dibandingkan hukuman penjara, termasuk bagi figur publik.
Ia berharap permohonan tersebut dapat membuka jalan penyelesaian hukum yang berorientasi pada pemulihan. Ammar juga menyampaikan harapan agar proses yang tengah dihadapinya dapat segera berakhir.
Sebelumnya, Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum untuk ketiga kalinya dalam kasus narkoba. Dalam perkara terbaru, ia diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Kasus tersebut kini masih dalam proses persidangan.
Bahkan, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, sebelum akhirnya dikembalikan sementara ke Lapas Cipinang guna menghadiri agenda sidang. Rekam jejak kasus yang berulang membuat permohonan Ammar kepada Presiden menjadi sorotan publik.
Permintaan amnesti dan rehabilitasi ini pun memunculkan diskursus luas terkait konsistensi penegakan hukum narkotika di Indonesia, terutama ketika melibatkan figur publik. Di satu sisi, negara mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna, namun di sisi lain, kasus berulang dan dugaan peredaran narkoba tetap menjadi pertimbangan serius dalam proses hukum. erk/jk
Editor : Moch Ilham