Pengawasan Aktivitas Warga Negara Asing

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Gelar Operasi WIirawaspada di Beberapa Wilayah

Reporter : Lestariyono Blitar
Foto bareng dengan WNA saat lakukan Operasi Wirawaspada. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan Operasi “Wirawaspada” Pengawasan Orang Asing secara serentak yang berlangsung selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Desember 2025. Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan nasional Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memastikan kepatuhan warga negara asing (WNA) terhadap ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Dalam operasi tersebut, petugas imigrasi menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung, antara lain lembaga kursus dan pelatihan, pemukiman warga, hingga lokasi aktivitas WNA di ruang publik.

Baca juga: Salah Gunakan Ijin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Blitar Deportasi 3 WNA

Pada hari pertama, Rabu (10/12), petugas melakukan pengawasan di sebuah lembaga kursus dan pelatihan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, di lokasi tersebut, petugas menemukan dua WNA asal Amerika Serikat dan Prancis yang sedang menjalankan kegiatan sebagai relawan pengajar bahasa Inggris. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal, petugas memastikan bahwa kedua WNA tersebut berada di Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Operasi berlanjut pada Kamis (11/12) di wilayah Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Petugas melakukan pengecekan terhadap seorang WNA asal Amerika Serikat yang tinggal di rumah warga. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan dari yang bersangkutan dan pemilik rumah, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Baca juga: WNA Asal AS Berujung Dideportasi, Langgar ITAS dan Diduga Lakukan Penyimpangan Orientasi Seksual

Masih di hari yang sama, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga WNA asal Jerman yang ditemui di jalan raya saat sedang melakukan perjalanan wisata dengan bersepeda dari Tulungagung menuju kawasan Malang dan Bromo. Pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya menggunakan izin tinggal yang sah dan melakukan kegiatan wisata sesuai dengan tujuan kedatangannya.

Pada hari terakhir, Jumat (12/12), pengawasan dilakukan di Kelurahan Jepun, Kabupaten Tulungagung. Petugas memeriksa keberadaan seorang WNA asal Pakistan yang tinggal di rumah warga setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa WNA tersebut memiliki izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.

Baca juga: Kantor Imigrasi Blitar Hadirkan Inovasi Layanan SASITELANG

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komonikasi ke Imigrasian Rini Sulistyowati, menyampaikan bahwa Operasi Wirawaspada merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Blitar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara imigrasi dan masyarakat dalam pengawasan keberadaan orang asing, sekaligus merupakan langkah preventif untuk pastikan WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Blitar untuk mematuhi per undang undangan yang berlaku," terang Rini Sulistyowati. les

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru