SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal bernama Gomatel–Data R4 Telat Bayar. Aplikasi tersebut diketahui telah menyebarkan sekitar 1,7 juta data debitur tanpa persetujuan pemiliknya.
Data yang tersebar tidak hanya milik warga Kabupaten Gresik, tetapi juga berasal dari berbagai daerah lain di luar wilayah tersebut.
Aksi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi masyarakat.
Baca juga: Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4
Kasus ini terungkap berkat patroli siber rutin yang dilakukan Satreskrim Polres Gresik. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan informasi viral terkait penggunaan aplikasi oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses dan menyebarkan data pribadi debitur.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum.
“Begitu diketahui adanya penyebaran data pribadi, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Sampai saat ini, empat orang telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Iptu Komang, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, aplikasi Gomatel R4 Telat Bayar sempat dapat diakses secara bebas dan bahkan pernah tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berlangganan, di mana data debitur diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
Baca juga: Aplikasi “Go Matel” Diduga Disalahgunakan Debt Collector, Polres Gresik Periksa Empat Orang
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui salah satu saksi berperan sebagai pembuat aplikasi, sementara saksi lainnya berperan dalam pengumpulan data debitur dengan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan.
“Data debitur dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Gomatel R4 untuk dijual secara berlangganan. Saat ini jumlah data yang teridentifikasi sekitar 1,7 juta dan masih terus kami dalami,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan hukum, Polres Gresik juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut terhadap intimidasi yang dilakukan oleh debt collector ilegal, terutama yang menghentikan kendaraan di jalan.
Baca juga: Main Hakim Sendiri
“Setiap debt collector wajib memiliki identitas dan surat tugas resmi. Jika tidak bisa menunjukkan legalitas, segera laporkan ke polisi karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan,” tegas Iptu Komang.
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, Polres Gresik menyediakan layanan pengaduan cepat melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. Masyarakat juga dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas debt collector ilegal atau tindakan mencurigakan lainnya. did
Editor : Redaksi