Aplikasi “Go Matel” Diduga Disalahgunakan Debt Collector, Polres Gresik Periksa Empat Orang

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kepolisian Resor Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan langkah cepat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang digunakan oleh debt collector dalam proses penagihan.

Dalam pengusutan awal, polisi telah memeriksa empat orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pengembangan dan operasional aplikasi tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R menjabat Direktur, serta K yang berperan sebagai pengembang aplikasi.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang rutin dilakukan jajaran kepolisian di media sosial.

“Dari patroli siber, penyidik menemukan informasi mengenai aplikasi bernama Mata Elang atau ‘Go Matel’ yang dibuat oleh salah satu perusahaan di wilayah Gresik,” kata AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai data serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami melakukan klarifikasi terhadap empat orang yang diduga berperan dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi yang digunakan oleh debt collector tersebut,” ujarnya.

AKBP Rovan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan fungsi aplikasi, tujuan penggunaannya, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum, khususnya apabila aplikasi dimanfaatkan untuk praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Gresik berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.

Warga Kabupaten Gresik dapat menyampaikan laporan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. did

Berita Terbaru

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil di luar negeri, mulai diusut. Komisi Pemberantasan Korupsi…

Orang-orang Curang

Orang-orang Curang

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Menurut Alkitab, orang-orang yang curang adalah mereka yang melakukan ketidakjujuran dalam berdagang (menggunakan timbangan…