SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kepolisian Resor Gresik melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan langkah cepat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang digunakan oleh debt collector dalam proses penagihan.
Dalam pengusutan awal, polisi telah memeriksa empat orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pengembangan dan operasional aplikasi tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial F selaku Komisaris, D sebagai Direktur Utama, R menjabat Direktur, serta K yang berperan sebagai pengembang aplikasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang rutin dilakukan jajaran kepolisian di media sosial.
“Dari patroli siber, penyidik menemukan informasi mengenai aplikasi bernama Mata Elang atau ‘Go Matel’ yang dibuat oleh salah satu perusahaan di wilayah Gresik,” kata AKBP Rovan Richard Mahenu, Kamis (18/12/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai data serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami melakukan klarifikasi terhadap empat orang yang diduga berperan dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi yang digunakan oleh debt collector tersebut,” ujarnya.
AKBP Rovan menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan fungsi aplikasi, tujuan penggunaannya, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum, khususnya apabila aplikasi dimanfaatkan untuk praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Gresik berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Warga Kabupaten Gresik dapat menyampaikan laporan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. did
Editor : Moch Ilham