Rencana Jerat Kajari Bekasi, KPK Kurang Alat Bukti

surabayapagi.com
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya H.M. Kunang usai terjaring operasi tangkap tangan, Sabtu (20/12/2025).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlanjur menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah.

"Dua rumah Kajari saat ini disegel KPK, di Bekasi dan di Pondok Indah, Jakarta Selatan," ujar sumber Surabaya Pagi yang mengetahui penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, Minggu (21/12).

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Kedua rumah itu disegel saat penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Saat konferensi pers mengenai kasus dugaan suap Bupati Ade Kuswara, Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman.

Asep mengatakan penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.

"Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025 pagi.

Asep bilang tim saat itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Tiga Kajari Diincar, Satu yang Lolos

Setelah gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.

"Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya," terang Asep.

Oleh karena itu, Asep melanjutkan penyidik akan kembali membuka segel di rumah Eddy.

Baca juga: MAKI Anggap KPK Baru Ungkap Borok Jaksa, Belum Big fish

"Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka. Serta-merta setelah ditetapkan tidak naik atau tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena itu haknya," ungkap Asep.

KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru