SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 dan peraturan terkait, narapidana usia 70 tahun mendapat perhatian khusus, terutama terkait remisi kemanusiaan.
Remisi kemanusiaan juga diatur dalam UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 dan pelaksanaannya.
Baca juga: Mengatur Penyalahgunaan Wewenang Aparat Penegak Hukum
Dalam KUHP hakim dapat memberikan keringanan atau pidana pengganti karena usia lanjut, seperti perintah kembali ke keluarga atau pidana ringan bisa diubah menjadi pembebasan bersyarat.
Narapidana berusia di atas 70 tahun berhak mendapatkan remisi atas dasar kemanusiaan (Remisi Usia Lanjut).
Pengusulan remisi ini memerlukan dokumen seperti akta kelahiran atau surat keterangan usia yang dilegalisir. Jika tidak ada, Lapas bisa mengeluarkan surat keterangan.
Tujuannya untuk motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap warga binaan lansia.
UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 juga mengukuhkan dasar hukum pemberian remisi berdasarkan usia lanjut sebagai bentuk perhatian kemanusiaan, yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya.
Baca juga: Legislator Ungkap Dilema Hukuman Mati Bandar Narkoba dan KUHP Baru
Narapidana 70 tahun dalam hukum pidana Indonesia yang baru mendapatkan perlindungan dan keringanan, baik melalui remisi (pengurangan hukuman) maupun pertimbangan hakim agar pidana penjara tidak dijatuhkan, mencerminkan prinsip kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.
KUHP baru (lebih tepatnya Permenkumham No. 16 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permenkumham No. 3 Tahun 2018.
Permenkumham No. 16 Tahun 2023 mengatur pemberian remisi atas dasar kemanusiaan (Remisi Lansia) bagi narapidana berusia di atas 70 tahun atau yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, dengan syarat tambahan harus berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko, yang bertujuan sebagai bentuk perhatian khusus lansia.
Baca juga: Menkumham Indonesia Bertemu Delegasi Belanda Untuk Perkenalkan KUHP Baru
Alasan Pemberian Remisi Lansia atas dasar kepentingan kemanusiaan, sebagai bentuk perhatian khusus bagi narapidana lansia atau sakit parah, karena menderita sakit kronis/berkepanjangan.
KUHP baru mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, dengan fokus pada rehabilitasi dan pembinaan.
Remisi Khusus: Kementerian Hukum dan HAM memberikan "Remisi Usia Lanjut" bagi narapidana berusia 70 tahun ke atas sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan pembinaan yang baik. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham