KUHAP & KUHP Baru Mulai Berlaku Januari 2026

Mengatur Penyalahgunaan Wewenang Aparat Penegak Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Prasetyo membenarkan UU itu diteken pada bulan ini. Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 17 Tahun 2023) bersama-sama mengatur penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum (AP Hukum) dengan memperkuat pengawasan, transparansi (seperti CCTV), dan mekanisme koreksi, seperti judicial scrutiny terhadap upaya paksa (penyidikan, penangkapan) melalui hakim, serta memperkenalkan konsep keadilan restoratif. Ini bertujuan mencegah abuse of power dan menjamin hak warga negara.

Pengaturannya ada pada KUHP Baru (UU No. 1/2023)

 

Tindak Pidana Jabatan

KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengatur Tindak Pidana Jabatan secara lebih spesifik dan terintegrasi, namun tidak ada satu pasal tunggal yang mencakup semua, melainkan tersebar di berbagai bab, khususnya dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Jabatan (Pasal 270 - 293) . Pasal ini yang mencakup pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pasal 280 KUHP baru tentang Penyalahgunaan Wewenang. Pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum atau mengabaikan kewajiban yang merugikan orang lain.

Contoh Tindakan Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan wewenang untuk tujuan yang bukan maksud pemberian wewenang (*Detournement de pouvoir), seperti menguntungkan kelompok sendiri bukan kepentingan umum.

Mengambil keputusan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau pribadi/golongan.

Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan diatur dalam berbagai pasal, terutama Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (menyalahgunakan wewenang merugikan keuangan negara) .

Jika penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganannya bisa masuk ranah pidana korupsi. Jika hanya menyalahi prosedur administrasi tanpa kerugian negara, bisa diproses di PTUN atau dikenakan sanksi administrasi kepegawaian.

 KUHP Baru mengatur tindak pidana jabatan, memberikan perlindungan terhadap akuntabilitas aparatur negara dan membuka ruang bagi pengadilan untuk melakukan pengawasan substantif (judicial scrutiny) terhadap tindakan aparat sejak penyidikan hingga penuntutan.

Tujuan dan Harapan KUHP Baru mengatur tindak pidana jabatan,

menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dan melindungi hak warga negara.

Mengurangi praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) di internal aparat penegak hukum

Secara keseluruhan. KUHP dan KUHAP baru ini merupakan upaya komprehensif untuk mengatasi penyalahgunaan wewenang dengan memperkuat kontrol peradilan dan transparansi, yang akan berlaku penuh mulai Januari 2026.

 

Cegah Praktik Penyalahgunaan Kewenangan

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap KUHAP baru agar tercipta penegakan hukum yang berkeadilan, serta mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan.

"Kami tadi sudah menyerahkan draf KUHAP baru, kiranya bisa disosialisasikan ke seluruh kejaksaan negeri, ke seluruh penegak hukum, agar mempraktikkan hukum materil ini tidak ada lagi praktik abuse of power," kata Rudianto dalam Kunjungan Kerja Komisi III di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru telah disahkan menjadi UU dan akan segera berlaku mulai Januari 2026.

Rudianto menilai sosialisasi KUHAP penting untuk menyamakan pedoman kerja dan mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, kesiapan aparat di lapangan menjadi penentu agar aturan baru ini tidak merugikan hak warga negara

 

Pemerintah Atur Peraturan Pelaksana

"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum tengah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026. Pemerintah optimistis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP baru.

"Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).

Peraturan pelaksana itu, menurut Edward, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restorative hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

"Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas," ucap Edward.

"Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru," lanjutnya. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kabupaten Gresik kini memiliki alternatif baru untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala besar. Yayasan Petrokimia Gresik (…

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen PT Smelting dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir kembali mendapat apresiasi. Perusahaan pengolahan dan pemurnian t…

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus mendukung upaya menekan angka pengangguran, Polres Blitar Kota menggelar…

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan dua inovasi unggulan daerah, yakni Klinik Perisai dan Siti Pinter, di hadapan d…

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pelaksanaan program ketahanan pangan berbasis alokasi 20 persen Dana Desa di Jawa Timur dinilai memerlukan perlindungan regulasi d…

Rp28 Miliar Jadi Pangkal Sengketa, Bareskrim Siapkan Penghentian Laporan yang Seret Bupati Subandi

Rp28 Miliar Jadi Pangkal Sengketa, Bareskrim Siapkan Penghentian Laporan yang Seret Bupati Subandi

Kamis, 05 Nov 2026 15:39 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perkembangan baru muncul dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang m…