Perusahaan Enggan Bersinergi dalam Penyaluran CSR Harus Ditindak Tegas

Reporter : Muhajirin
Bank Jatim Lamongan ini menjadi sekian puluh perusahaan yang beroperasi dan selalu menyalurkan CSR. SP/IST

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sikap sejumlah perusahaan di Kabupaten Lamongan, yang dinilai masih  enggan bersinergi dalam penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR), harus segera diakhiri, dengan memberikan tindakan tegas berupa sanksi.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Forum CSR Perusahaan di Lamongan, Bondan Seno Aji, menyusul masih banyaknya perusahaan yang berjalan sendiri - sendiri dalam merealisasikan CSR, pada Jum'at (9/1/2026).

Baca juga: Lamongan Berkontribusi Tercapainya Swasembada Pangan Nasional 2025

Disebutkannya, ia tidak menampik adanya perusahaan-perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Lamongan, dianggap belum menunjukkan komitmen nyata, dalam  mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui skema CSR yang terkoordinasi.

Padahal, keberadaan Forum CSR yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan bertujuan untuk mensinergikan program CSR perusahaan agar tepat sasaran, transparan, dan sejalan dengan prioritas pembangunan daerah. 

Namun hingga kini, partisipasi aktif dari sejumlah perusahaan masih terbilang rendah. "CSR Lamongan menegaskan bahwa CSR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab sosial dan moral perusahaan terhadap lingkungan sekitar," kata Bondan panggilan akrab pria yang juga Pimpinan Bank Jatim Lamongan ini menegaskan.

Ketidakterlibatan perusahaan dalam forum resmi dikhawatirkan menyebabkan penyaluran CSR berjalan sporadis dan tidak berdampak signifikan bagi masyarakat.

Baca juga: Perusahaan di Lamongan Masih Enggan Kerjasama dengan Forum CSR Bentukan Bupati 

“Perusahaan yang beroperasi dan mengambil manfaat ekonomi di Lamongan seharusnya ikut berkontribusi bagi masyarakat. Jika ada perusahaan yang enggan bersinergi, perlu ada langkah tegas dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan CSR perusahaan. Pemerintah daerah didorong tidak hanya sebatas mengimbau, tetapi juga memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, termasuk pemberian sanksi administratif bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosialnya.

Sementara itu, masyarakat berharap dana CSR benar-benar dirasakan manfaatnya, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan lingkungan. Sinergi yang kuat antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat diyakini mampu mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan di Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Per Tahun 2026, Lamongan Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan 11,95 Persen

Dengan penguatan peran Forum CSR serta ketegasan pemerintah daerah, diharapkan ke depan tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab sosialnya, sehingga keberadaan dunia usaha benar-benar membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Sujarwo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lamongan, dikonfirmasi mengakui bahwa tingkat partisipasi perusahaan dalam forum CSR masih rendah. 

Selain masih belum adanya regulasi pemberian sanksi kata Sujarwo, komitmen perusahaan dalam mensinergikan program CSR dengan program pemerintah daerah memang masih jauh api daring panggang. jir

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru