SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Gresik. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota dan menangkap tiga orang pengedar asal Surabaya, Minggu malam (4/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat hampir 8 gram, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi narkoba.
Baca juga: Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan DPRD, Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan PT BIP
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pria berinisial CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. CA diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,099 gram. Saat diperiksa, CA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GZ melalui perantara AI.
Berbekal keterangan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan AI (47) di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes.
Dalam penangkapan AI, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba, serta beberapa alat komunikasi.
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di kawasan Jalan Gadel Tengah. Di tempat tersebut, polisi meringkus GZ (19), yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan tersebut.
Dari tangan GZ, polisi menemukan dua plastik sabu dengan berat total sekitar 7,884 gram, uang tunai Rp5.400.000, satu pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit ponsel, yakni iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan antarwilayah.
“Seluruh tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Terkait Aplikasi Matel, Komisaris dan Ahli IT PT Brinkul Indonesia Bisa Ditangkap
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Polri 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang aktif 24 jam. did
Editor : Moch Ilham