Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto saat dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo.
Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto saat dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo.

i

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag Keuangan Sekwan Fuad Safrowi sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan terungkap fakta baru. 

 

Sebelum menjadi persoalan hukum, realisasi Tunjangan Perumahan anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo pada tahun 2022 sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyidik menemukan fakta adanya temuan BPK Tahun 2022 yang menyimpulkan adanya ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.

 

“Sebelumnya terdapat temuan BPK Tahun 2022 yang mana pada kesimpulannya terdapat ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,” ujarnya, Jumat (07/08/2026).

 

Adhy mengungkapkan, bukanya dibenahi, proses pemberian Tunjangan Perumahan DPRD ini justru diduga di rekayasa. Dimana hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas pemberian Tunjangan Perumahan tahun 2023 direkayasa Fuad atas perintah Sunarto, dengan menaikan jumlah nominal penerimaan sebesar 15 persen. Angka ini lah yang kemudian menjadi dasar penetapan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

 

“ Selanjutnya saudara FS (Fuad Safrowi) setelah berkoordinasi dengan KJPP merubah kajian menjadi lebih besar dari perhitungan KJPP, yang mana itu atas perintah dari saudara SN (Sunarto),” ungkapnya.

 

“Selanjutnya saudara FS setelah berkoordinasi dengan KJPP merubah kajian menjadi lebih besar dari perhitungan KJPP, yang mana itu atas perintah dari saudara SN,” ungkapnya.

 

Hasil kajian yang telah diubah itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.

 

“Hal tersebut kemudian menjadi dasar dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Ponorogo dan dijadikan dasar pembayaran,” jelas Zulmar.

 

 

Hingga kini, Kejari juga masih berkoordinasi dengan auditor dalam menghitung kerugian negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

 

Selain menetapkan SN sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo, penyidik juga menyita uang tunai Rp748 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Uang tersebut akan diperhitungkan dalam proses penyelesaian perkara.

 

Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo hingga kini masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Ponorogo menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan. roh

Berita Terbaru

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan garis kemiskinan pada bulan Maret 2026. Garis kemiskinan merupakan batas pengeluaran yang d…