Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto saat dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo.
Tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024 Sunarto saat dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo.

i

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag Keuangan Sekwan Fuad Safrowi sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan terungkap fakta baru. 

 

Sebelum menjadi persoalan hukum, realisasi Tunjangan Perumahan anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo pada tahun 2022 sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyidik menemukan fakta adanya temuan BPK Tahun 2022 yang menyimpulkan adanya ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.

 

“Sebelumnya terdapat temuan BPK Tahun 2022 yang mana pada kesimpulannya terdapat ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,” ujarnya, Jumat (07/08/2026).

 

Adhy mengungkapkan, bukanya dibenahi, proses pemberian Tunjangan Perumahan DPRD ini justru diduga di rekayasa. Dimana hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas pemberian Tunjangan Perumahan tahun 2023 direkayasa Fuad atas perintah Sunarto, dengan menaikan jumlah nominal penerimaan sebesar 15 persen. Angka ini lah yang kemudian menjadi dasar penetapan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

 

“ Selanjutnya saudara FS (Fuad Safrowi) setelah berkoordinasi dengan KJPP merubah kajian menjadi lebih besar dari perhitungan KJPP, yang mana itu atas perintah dari saudara SN (Sunarto),” ungkapnya.

 

“Selanjutnya saudara FS setelah berkoordinasi dengan KJPP merubah kajian menjadi lebih besar dari perhitungan KJPP, yang mana itu atas perintah dari saudara SN,” ungkapnya.

 

Hasil kajian yang telah diubah itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.

 

“Hal tersebut kemudian menjadi dasar dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Ponorogo dan dijadikan dasar pembayaran,” jelas Zulmar.

 

 

Hingga kini, Kejari juga masih berkoordinasi dengan auditor dalam menghitung kerugian negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

 

Selain menetapkan SN sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo, penyidik juga menyita uang tunai Rp748 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Uang tersebut akan diperhitungkan dalam proses penyelesaian perkara.

 

Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo hingga kini masih terus berjalan. Kejaksaan Negeri Ponorogo menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan. roh

Berita Terbaru

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, terus berupaya membuka peluang investasi untuk mendorong…