Eks Menteri Pendidikan, Samarkan Uang Korupsi, Canggih

surabayapagi.com
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terungkap dalam sidang bahwa LHKPN, Eks Mendikbudristek, mencatatkan perolehan Surat Berharga Senilai Rp5,59 triliun. Darimana ya uang sebanyak itu saat Nadiem menjabat Mendikbudristek?

Jaksa Penuntut Umum perkara terdakwa Nadiem, menegaskan ada tindakan korupsi yang dilakukan oleh eks Mendikbudristek dalam Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa menilai kasus korupsi Nadiem bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa.

Baca juga: Jaksa Duga Korupsi Nadiem White Collar Crime 

Kini, Anwar Makarim diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Perolehan uangnya digambarkan oleh Jaksa tersamar.

Korupsi tersamar  seolah-olah legal . Ini  bentuk korupsi paling merugikan yang sering dilakukan oleh orang-orang berpendidikan 

 Nadiem menempuh pendidikan di Harvard Business School dan bekerja di McKinsey & Co sebelum mendirikan Gojek 

Catatan jurnalistik saya, ia saat itu bertransformasi dari pengusaha teknologi menjadi pejabat pemerintahan sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Reputasinya dibangun atas keberhasilan membangun perusahaan teknologi besar di Indonesia.

Kombinasi latar belakang pendidikan bergengsi dan keberhasilan bisnisnya ini memicu asumsi bahwa Nadiem memiliki kecerdasan di atas rata-rata.

 

***

 

Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar sisi gelap tata kelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era kepemimpinan Nadiem Makarim. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem cenderung menjalankan kementerian dengan mengandalkan 'lingkaran terdekat' atau inner circle-nya. Dan ini berujung pada dugaan korupsi jumbo senilai Rp 2,18 triliun.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riadi, secara gamblang menyoroti gaya kepemimpinan Nadiem yang dinilai eksklusif dan mengabaikan para pejabat karier yang lebih berpengalaman di bidang pendidikan.

Menurut jaksa, pola ini menciptakan sistem yang tertutup dan memicu masalah komunikasi serius di internal kementerian. Pejabat struktural resmi seolah dikesampingkan demi orang-orang kepercayaan sang menteri.

"Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan," kata Roy Riadi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kondisi ini bahkan disebut sangat parah hingga pejabat setingkat direktur pun kesulitan untuk berinteraksi langsung dengan pimpinannya.

Canggih juga Mr. Nadiem

 

***

 

Misal, dalam LHKPN Eks Mendikbudristek,  ditemukan Surat Berharga Senilai Rp5,59 triliun .

Jaksa Penuntut Umum menduga proyek Nadiem program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. 

Kasus yang mengkait salah satu pendiri dari Gojek—salah satu perusahaan teknologi terbesar di Indonesia—telah mengguncang opini publik.

Skandal Chromebook ini seperti mengingatkan kbetapa rapuh dan berisikonya sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia.

Selama ini, proyek-proyek besar, baik infrastruktur maupun pendidikanl, tidak jarang berakhir dengan anggaran membengkak. Proyek Nadiem ini saya catat termasuk proses tender yang tidak ajeg sehingga membuka ruang kolusi banyak pihak terafiliasi.

Program yang awalnya dirancang untuk menjadi terobosan digital justru tenggelam dalam pola klasik,biaya tinggi dan lemahnya pengawasan.

Baca juga: Pejabat Pertamina Digaji Rp 1,81 Miliar/Bulan, Korupsi Rp 285 Triliun

Fenomena ini mencerminkan apa yang sering disebut implementation gap jurang antara rancangan kebijakan ambisius dan kemampuan institusi untuk melaksanakannya.

Saya ikuti penjelasan dari Kejagung, distribusi jutaan Chromebook sepertinya bisa menjadi revolusi ruang kelas. Namun, birokrasi di kementerian yang dipimpin Nadiem seperti minim pengawasan sehingga berujung menjadi proyek gagal.

Muncul pertanyaan, seorang reformis seperti Nadiem tidak mampu keluar dari jerat rutinitas institusi yang mapan.

 

*

 

Menurut teori New Institutionalism, inovasi idealnya memang diinisiasi oleh pemimpin. Namun, niatan tersebut kerap terhalang oleh kebiasaan lama yang sudah mengakar di suatu institusi.

Apalagi sosok Nadiem sebelumnya kerap digadang bisa mereformasi birokrasi Tanah Air. Dia dielu-elukan sebagai figur segar yang datang dari luar sistem. Gaya wirausahanya yang berorientasi solusi memberi harapan bahwa dunia pendidikan Indonesia akan dipacu lebih cepat menuju modernisasi.

Programnya terkait distribusi jutaan Chromebook senilai hampir US$120 juta (sekitar Rp1,9 triliun), yang semula digembar-gemborkan sebagai langkah untuk memperkecil kesenjangan digital, justru berubah menjadi skandal yang memperlihatkan rapuhnya tata kelola negara.

Dengan telah terungkap, kasus Chromebook memberi pelajaran besar bahwa membangun bangsa digital tidak cukup dengan membagikan gadget yang hanyalah alat.

Sementara  teknologi bermakna bak institusi yang mesti dikelola secara transparan dalam pengadaan, dan pengawasan yang independen. Tanpa itu, semangat digitalisasi cuma berakhir di kampanye saja.

kejatuhan Nadiem menegaskan bahwa reformasi tidak boleh bertumpu pada figur. Sistemlah yang harus diperkuat agar tetap tegak meski pemimpin berganti.

Bagi masyarakat, skandal ini menjadi pengingat bahwa ukuran kemajuan bukanlah berapa banyak gawai yang masuk ke ruang kelas, melainkan seberapa akuntabel proses di baliknya.

Baca juga: Alwi Farhan, Gen Z Berunjuk Gigi

Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device. Itu menunjukan management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Korupsinya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Program ini tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

JPU mengungkapkan pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook tahun 2020, 2021, dan 2022 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan pendidikan Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Nadiem akhirnya juga didakwa pencucian uang yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”) yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata

JPU menuturkan laptop yang tersebar di sekolah-sekolah Indonesia tersebut tidak berfungsi, terutama di daerah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal), sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar.

Perbuatannya, diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya  yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Kita dibukakan mata  kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Nadiem tergolong orang pintar . Kini muncul orang pintar melakukan korupsi . Wajar Jaksa mengolongkan sebagai pelaku white-collar crime (kejahatan kerah putih) atau tindak pidana yang terorganisir dan canggih.

Perbuatan Nadiem yang masuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) bisa berdampak sistematisnya yang merusak. Nadiem memanfaatkan jabatan, pengetahuan, dan kesempatan untuk memperkaya diri.  

Saat pemeriksaan, Nadiem kerap melakukan "pembenaran" intelektual atas tindakannya. Secara teoritis, ini merupakan salah satu unsur dalam fraud triangle (tekanan, kesempatan, rasionalisasi). Publik mengikuti sidangmu. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru