SURABAYAPAGI.COM, Solo - Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya kembali mengajukan permohonan perubahan nama usai sebelumnya ditolak oleh di Pengadilan Negeri (PN) Solo. PN Solo mengabulkan permohonan ganti nama dalam pengajuan kedua ini.
Hingga Kamis (29/1) dualisme di Keraton Surakarta pasca-wafatnya PB XIII, masih tegang. Pihak Purbaya berhadapan dengan KGPH Mangkubumi (Hangabehi) yang didukung kubu Tedjowulan.
Baca juga: Keraton Kasunanan Surakarta Ribut di Depan Menteri
Pihak Purbaya memprotes SK Menbud Fadli Zon dan SK Dirjen Perlindungan Kebudayaan No: 21/L/KB.09.06.2026 yang menunjuk KGPA Tedjowulan.
Berikan Izin Ganti Nama
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, permohonan ganti nama itu didaftarkan pada Jumat (19/12/2025), dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Tertera pemohon adalah Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo atau KGPH Purbaya.
Sidang pertama mulai dilakukan pada Senin (5/1/2026) dengan agenda pembacaan pemohonan. Sidang kedua pada Rabu (14/1/2026) dengan agenda perbaikan permohonan dan pembuktian dari Pemohon.
Berganti Nama Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
Humas PN Solo Aris Gunawan, mengatakan perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt kemudian diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.
Baca juga: Konflik Keraton Solo, Baru Berebut Tahta
"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Aris saat dihubungi Kamis (29/1/2026).
"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tambahnya.
Terkait Perebutan Takhta
Pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya (KGPH Purbaya) berseteru dengan kubu Pakubuwono XIV Hangabehi (KGPH Hangabehi) yang didukung oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta. Konflik ini memanas terkait perebutan takhta, keabsahan gelar raja, dan penguasaan akses fisik (gembok) bangunan Keraton Surakarta .
Baca juga: Belum 40 Hari Wafat, Putra-Putra PB XIII, Berebut Tahta Keraton Solo
Dua kubu saling mengklaim sebagai raja yang sah (Pakubuwono XIV) setelah mangkatnya PB XIII.
Pihak Purbaya dan LDA (kubu Hangabehi) berulang kali terlibat ketegangan, termasuk aksi ganti gembok di area keraton.
Pihak Purbaya menolak SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk pelaksana cagar budaya, menilai kebijakan tersebut sepihak dan mengabaikan pihak mereka.
Kubu SISKS Pakubuwana (PB) XIV Purbaya (KGPAA Hamangkunegoro Sudibo Raja Putra Narendra Mataram) memprotes dan melawan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KGPH-PA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelestarian dan Pemanfaatan Keraton Surakarta. Pihak Purbaya, didukung GKR Timur dan Lembaga Dewan Adat (LDA), menganggap penunjukan tersebut tidak transparan dan melanggar aturan. n bin/ad/rmc
Editor : Moch Ilham