SURABAYAPAGI.com, Sampang - Memasuki musim tanam 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, menambah kuota pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan yang disampaikan Pemkab Sampang pada akhir 2025, sebagai upaya untuk meningkatkan hasil produksi pangan petani dan mendukung program swasembada pangan pemerintah.
"Pada usulan itu, kami menyampaikan bahwa jatah beli pupuk bersubsidi harus ditambah, karena program yang dijalankan Pemkab Sampang untuk meningkatkan hasil produksi pertanian adalah menambah volume tanam," jelas Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang Nurdin, Selasa (03/02/2026).
Baca juga: Uji Coba Drone Semprot Pupuk Disambut Antusias Sejumlah Petani di Bojonegoro
Selain itu, Pemkab Sampang juga bekerja sama dengan Polri dan TNI memanfaatkan lahan tidur yang ada di wilayah itu untuk meningkatkan produksi pangan. Namun, terdapat kenaikan pupuk bersubsidi yang meliputi tiga jenis pupuk, yakni Pupuk Urea, NPK, dan Pupuk Organik.
"Atas dasar itu, maka kami mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Pemprov Jatim untuk menambah kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang pada musim tanam 2026 ini," katanya.
Baca juga: Selama Musim Tanam dan Akhir Tahun 2026, Pemkab Ngawi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman
Sementara itu, untuk kuota Pupuk Urea naik dari 22.956 ton pada musim tanam 2025, menjadi 26.320 ton untuk musim tanam 2026. Dan untuk Pupuk NPK meningkat dari 20.108 ton menjadi 22.047 ton, sementara pupuk organik naik dari 3.339 ton menjadi 5.077 ton.
"Kami sudah menyampaikan kabar baik ini kepada para petani melalui penyuluh pertanian yang ada di Kabupaten Sampang ini," katanya.
Baca juga: 100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani
Lebih lanjut, Nurdin berharap, dengan peningkatan kuota dan pembenahan data penerima, persoalan kelangkaan pupuk dapat diminimalisasi sehingga produktivitas pertanian di Bumi Bahari bisa meningkat secara berkelanjutan. Pihaknya juga memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan, tepat sasaran dan pembelian sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. sm-01/dsy
Editor : Redaksi