Pendeta Gereja GBI Bethany TOC Bantah Menggelapkan Dana Umat

surabayapagi.com

Tim Kuasa Hukum Sebut Penamaan Lahan Gereja Atas Nama Pribadi Sudah Sesuai AD/ART

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pendeta Gereja GBI Bethany TOC Surabaya, Samuel Harto secara tegas membantah tuduhan jemaatnya, Peter Putero yang menuduh bahwa dirinya telah menggelapkan dana sumbangan jemaat gereja. Pasalnya, Peter Putero juga melaporkan Samuel Harto ke Polda Jatim atas tudigan ini.

Samuel Harto, yang didampingi tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam “Tim Pembela Gereja dan Jemaat Bethany TOC” dengan pimpinan Bambang Soetipto dengan anggota Ben Hadjon, Michael Talatas, Leny Poernomo, Deaniz Twolahifebri, Gratia Clara dan Andi Liono, menjelaskan bahwa pembelian aset menggunakan dana jemaat dengan atas nama pribadi pendeta telah diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gereja. 

“Proses ini semuanya sudah diatur dalam AD/ART gereja. Jadi itu pemanfaatannya juga digunakan untuk kepentingan umat,” ujar Bambang Soetjipto yang juga didampingi Ben Hadjon, salah satu tim kuasa hukum yang juga menjadi juru bicara Tim Pembela Gereja dan Jemaat Bethany TOC, kepada Surabaya Pagi, Rabu (11/2/2026).

Advokat senior Surabaya ini mengungkapkan bahwa pembelian sejumlah aset memang dicantumkan atas nama pendeta. Pencantuman itu berlandaskan Pasal 99 ayat 2 AD/ART yang menerangkan terkait jenis kepemilikan yaitu, gereja milik umum Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan gereja milik jemaat lokal GBI.

"Maka pembelian aset untuk kepentingan gereja atas nama klien kami dibenarkan dan bukan merupakan pekanggaran hukum dan bukan pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola gereja" ungkap Ben Hadjon. 

Pembelian aset meskipun diatasnamakan pendeta Samuel, namun dalam pemanfaatannya diperuntukkan bagi kepentingan jemaat dan tidak ada satupun yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi pendeta Samuel.

Kondisi tersebut salah satunya dilangsungkan pada pelaksanaan ibadah dan kegiatan jemaat di lahan gereja Jalan Dharmahusada Mas, Kecamatan Mulyorejo. 

"Tidak ada sama sekali dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi apalagi digunakan sebagai fasilitas yang memberikan keuntungan pribadi bagi klien kami", imbuhnya

Lebih lanjut ketua Tim Pembela Gereja dan jemaat GBI Bethany TOC, Bambang Soetjipto, menerangkan bahwa pencantuman aset atas nama pribadi hanya berlangsung sementara atau temporer. “Ini hanya temporer. Sementara. Sebab, kedepan seluruh aset-aset yang telah dibeli dengan dana sumbangan umat secara sukarela itu bakal dibalik nama dan ditetapkan atas nama gereja. Langkah pencatatan aset gereja dengan nama pribadi itu diterapkan untuk mempercepat proses penguasaan lahan,” timpal Bambang Soetjipto.

Ada lahan gereja, kata Bambang Soetjipto juga telah dibalik nama menjadi sinode GBI dan telah terjadi sebelum adanya laporan pidana ini. Sementara aset yang lain masih dalam proses dan membutuhkan waktu serta persyaratan administratif untuk balik nama.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor berinisial Peter Putera, Hasran dari Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, melaporkan pendeta Samuel Harto ke Polda Jatim atas tuduhan penggelapan dana jemaat gereja, dengan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Jatim.

Menurut Hasran, laporan berkaitan dengan dana pembangunan yang dihimpun dari jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja.

Berdasarkan pemahaman awal, dana sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanan, muncul dugaan mengenai pencatatan dan pengelolaan aset yang dinilai belum transparan. ”Untuk itu, pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk membuka fakta secara objektif,” ujarnya. rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru