SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, ganti komentari pasien dengan penyakit kronis atau katastropik yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Menkes meminta rumah sakit tak khawatir menerima dan melayani pasien dengan penyakit kronis atau katastropik yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tengah dalam proses reaktivasi. Budi menjamin biaya layanan mereka dibayar pemerintah.
Baca juga: Menkeu Minta Dirut BPJS tak Bikin Keributan
Hal itu disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Budi mengatakan sebanyak 120 ribu pasien katastropik akan direaktivasi kembali status PBI JK-nya.
"120.000 pasien-pasien katastropik ini sudah disetujui oleh Pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial. Sehingga dengan demikian, mereka akan langsung tetap bisa datang ke seluruh fasilitas kesehatan, dan bisa menerima layanannya, dan fasilitas kesehatannya dibayari oleh pemerintah," kata Budi.
Budi menyebut sudah ada surat edaran (SE) kepada seluruh rumah sakit untuk melayani pasien tersebut. Dia berharap Kementerian Sosial segera mengeluarkan SE.
Baca juga: Menkeu Semprot Dirut BPJS, Soal JKN
"Hari ini, kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit, bahwa untuk layanan-layanan katastropik yang BPJS keluarkan 120.000, bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI itu harus dilayani," ujarnya.
"Jadi kita keluarkan suratnya hari ini, sekarang saya pribadi akan, sudah minta Pak Sekjen saya juga sekarang sedang meeting agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos," sambungnya.
Baca juga: BPJS - Kemensos Adu Argumentasi Soal Pasien Kronis Diterlantarkan
Budi menegaskan iuran PBI JK bagi pasien tersebut akan dibayarkan melalui Kemensos. Sebab itu, dia meminta fasilitas kesehatan tak menunda atau menghentikan layanan.
"Rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial," tuturnya. n ec/rmc
Editor : Moch Ilham