Di Bawah Sumpah Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Ada Fee Hibah: "Itu Tidak Pernah Ada"

Reporter : Budi Mulyono
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membantah tegas tudingan fee 30 persen dana hibah aspirasi DPRD dalam sidang Tipikor Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjadi panggung klarifikasi terbuka ketika Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bantahan tegas atas tudingan praktik pembagian fee dana hibah aspirasi DPRD. Di bawah sumpah sebagai saksi, ia menolak mentah-mentah isi Berita Acara Pemeriksaan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyebut adanya fee hingga 30 persen dalam pengajuan hibah.

Kesaksian ini bukan sekadar bantahan personal, melainkan penegasan posisi kepala daerah terhadap sistem penganggaran daerah yang kini diuji di meja hijau.

Baca juga: MA Berterima Kasih KPK Tangkap Ketua PN Depok


Bantahan Tegas atas Isi BAP: “Tidak Pernah Ada”

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi kepada Khofifah terkait isi BAP Kusnadi yang memuat dugaan pembagian fee dengan variasi persentase tertentu, termasuk angka 30 persen untuk pengajuan tertentu, serta persentase lain bagi pejabat sekretariat daerah dan kepala OPD.

Menanggapi hal itu, Khofifah menjawab lugas di hadapan majelis hakim. “Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujarnya.

Saat didalami apakah dirinya mengetahui atau menerima aliran dana tersebut selama periode 2019–2024, ia kembali membantah. “Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya.

Pernyataan itu menjadi titik penting dalam persidangan, karena menyentuh langsung dugaan adanya praktik transaksional dalam dana hibah pokok-pokok pikiran DPRD.


Mekanisme Hibah Diklaim Terbuka dan Berjenjang

Khofifah menegaskan bahwa pemerintah provinsi berada pada tataran kebijakan makro, sementara proses pengusulan hibah bersumber dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi, detail dan terbuka mulai proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan Rancangan APBD dibahas resmi antara DPRD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi bersama-sama TAPD.

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: MA Soroti Sifat Serakah Hakim

Angle ini menegaskan bahwa persidangan bukan hanya menguji individu, tetapi juga menguji integritas sistem penganggaran daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga pengesahan APBD.


SPTJM dan Pakta Integritas sebagai Mitigasi Risiko

Menjawab isu potensi penyimpangan, Khofifah menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Pakta Integritas oleh penerima hibah merupakan langkah mitigasi risiko karena dana hibah dinilai rawan disalahgunakan.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” kata Khofifah.

Penjelasan ini memperlihatkan bahwa pengamanan administratif telah disiapkan di level regulatif, meski dalam praktiknya tetap terbuka kemungkinan penyimpangan oleh pihak tertentu yang kini sedang diuji dalam proses hukum.

Baca juga: Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!


Dugaan Fee Mencuat Pasca OTT KPK

Terkait munculnya isu fee hibah, Khofifah menyatakan baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan setelah proses operasi tangkap tangan KPK berjalan. Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi pribadi kepada Kusnadi terkait isi BAP tersebut.

Persidangan perkara dana hibah DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan para saksi guna menguji konsistensi BAP dan konstruksi perkara.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kesaksian gubernur menjadi sorotan publik, bukan hanya karena posisi jabatannya, tetapi karena perkara ini menyentuh langsung kredibilitas tata kelola dana hibah yang bersumber dari APBD dan berkaitan dengan aspirasi masyarakat. bd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru