PT. Telekomunikasi Selular dan Bupati Ponorogo Digugat Rp 51 Miliar oleh Warga

surabayapagi.com
Menara BTS yang berdiri di tengah permukiman padat di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Seorang warga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pengelola menara dan pihak terkait, dengan nilai tuntutan Rp51 miliar.

SURABAYA PAGI Ponorogo- Seorang warga Ponorogo berinisial YI menggugat PT. Telekomunikasi Selular dan Bupati Ponorogo sebesar 51 Miliar. Gugatan dikarenakan keberadaan Base Transceiver Station (BTS) di kawasan padat penduduk.

‎" Saya ingin memastikan secara hukum dan administratif apakah pendirian menara telekomunikasi di kawasan padat pemukiman sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku," tulis YI melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi, Minggu (15/02/2026).

Baca juga: Minta Tower Milik PT EMA Direlokasi, Warga Kampung Andansari Lamongan Gugat ke PTUN

‎Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Ponorogo dengan nomor 46/Pdt.G/2025/PN Png. Selain menggugat PT.Telekomunikasi Selular dan Bupati, YI juga menggugat dinas terkait.

Baca juga: Army Khawatirkan V BTS Masuk Pasukan Khusus, Jungkook Justru Pamer Telanjang Dada

‎Dalam gugatannya YI menyebut menara tersebut telah beroperasi sejak 2006. Menurut YI persetujuan bangunan gedung baru terbit pada tahun 2024. YI menilai perbuatan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum perdata.

‎"Kondisi ini menjadi aspek penting dalam uji melalui mekanisme hukum, khususnya keabsahan perizinan sejak awal operasional," tegas YI.

‎Selain itu YI menilai adanya dampak terhadap lingkungan hunian, termasuk persepsi risiko, kenyamanan tempat tinggal serta penurunan harga jual properti di sekitar menara telekomunikasi tersebut. 

‎"Harapan saya sederhana, saya butuh kepastian hukum yang objektif dan transparan, sehingga kedepan tata kelola perizinan infrastruktur di kawasan permukiman dapat berjalan tertib, akuntabel, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan," kata YI.

‎Hingga berita ini ditulis perkara tersebut masih dalam proses persidangan, seluruh fakta dan dalil hukum akan diperiksa oleh hakim dan diputus sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru