SURABAYA PAGI Ponorogo- Seorang warga Ponorogo berinisial YI menggugat PT. Telekomunikasi Selular dan Bupati Ponorogo sebesar 51 Miliar. Gugatan dikarenakan keberadaan Base Transceiver Station (BTS) di kawasan padat penduduk.
" Saya ingin memastikan secara hukum dan administratif apakah pendirian menara telekomunikasi di kawasan padat pemukiman sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku," tulis YI melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi, Minggu (15/02/2026).
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Ponorogo dengan nomor 46/Pdt.G/2025/PN Png. Selain menggugat PT.Telekomunikasi Selular dan Bupati, YI juga menggugat dinas terkait.
Dalam gugatannya YI menyebut menara tersebut telah beroperasi sejak 2006. Menurut YI persetujuan bangunan gedung baru terbit pada tahun 2024. YI menilai perbuatan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum perdata.
"Kondisi ini menjadi aspek penting dalam uji melalui mekanisme hukum, khususnya keabsahan perizinan sejak awal operasional," tegas YI.
Selain itu YI menilai adanya dampak terhadap lingkungan hunian, termasuk persepsi risiko, kenyamanan tempat tinggal serta penurunan harga jual properti di sekitar menara telekomunikasi tersebut.
"Harapan saya sederhana, saya butuh kepastian hukum yang objektif dan transparan, sehingga kedepan tata kelola perizinan infrastruktur di kawasan permukiman dapat berjalan tertib, akuntabel, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan," kata YI.
Hingga berita ini ditulis perkara tersebut masih dalam proses persidangan, seluruh fakta dan dalil hukum akan diperiksa oleh hakim dan diputus sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Editor : Redaksi