Minta Tower Milik PT EMA Direlokasi, Warga Kampung Andansari Lamongan Gugat ke PTUN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga Kampung Andansari bersama kuasa hukum mereka Ood Chisworo SH MH dan Dr Slamet Suparjoto SH. MH.
Warga Kampung Andansari bersama kuasa hukum mereka Ood Chisworo SH MH dan Dr Slamet Suparjoto SH. MH.

i

SURABAYA PAGI, Lamongan-- Keberadaan tower BTS milik PT di daerah padat penduduk dan rumah berdempet di Kampung Andansari RT 02 RW 04 Bandung Sukomulyo Lamongan, telah beberapa kali mendapat protes keras warga setempat.

Bahkan para warga pernah telah beberapa kali melakukan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Lamongan terkait polemik menara BTS. Audiensi ini telah berlangsung sejak April hingga Juli 2024, dan juga pada Juni 2025.

Pada Rapat Dengan Pendapat yang relah dilakukan beberapa kali, Komisi A telah mengundang perwakilan warga, yang tergabung dalam Gerakan Bandung Bersatu, serta pihak terkait seperti PT Epid Menara Assesco (PT EMA) dan OPD Pemkab Lamongan untuk mencari solusi.

Lalu setelah dilakukan audit kelayakan, DPRD meminta agar dilakukan uji ulang kelayakan fungsi tower tersebut.

Hasil audit menunjukkan bahwa tower tersebut dinilai tidak layak berada di tengah permukima dan telah dikeluarkan Rekomendasi Relokasi.

"Berdasarkan hasil audiensi dan audit, Komisi A DPRD Lamongan merekomendasikan agar menara BTS tersebut dipindahkan atau direlokasi dari permukiman warga," ujar Ood, Sabtu (29/11/2025).

Bahkan Komisa A telah memberikan ultimatum kepada PT EMA agar dalam dua minggu menyusun jadwal dan tahapan penyelesaian masalah, termasuk potensi relokasi.

Namun hingga saat ini, ultimatum itu tidak dilaksanakan oleh PT EMA untuk merelokasi menara, dari  kampung padat penduduk ke tempat yang sesuai dan layak serta memenuhi persyaratan dan perijinan ditentukan oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Alhasil polemik antara warga dengan  PT EMA berlanjut, meskipun ada desakan dari DPRD untuk relokasi. 

Sejumlah warga Kampung Andansari RT 02 RW 04 Bandung Sukomulyo Lamongan akhirnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kepada Bupati Kabupaten Lamongan dengan di dampingi Kuasa Hukum dari Kantor Ood Chisworo atas tidak dilaksanakan rekomendasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan.

Dan gugatan yang diajukan adalah tindakan faktual sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2019.

Diterangkan oleh Ood Chisworo SH MH dan Dr Slamet Suparjoto SH. MH,  dengan gugatan ke PTUN ini, maka warga mengajukan keberatan terhadap keberadaan Tower yang berada di Jl. Andansari RT 02 RW 04 Bandung Sukomulyo Lamongan.

"Warga minta agar tower agar dibongkar karena meresahkan serta mengancam keselamatan warga. Warga juga berharap agar Bupati Lamongan berkenan meninjau keberadaan tower yang berada di Jl. Andansari RT 02 RW 04 Bandung, Sukomulyo, Lamongan serta mencabut dan  membatalkan serta melaksanakan rekomendasi DPRD Kabupaten Lamongan untuk memindah tower agar tidak berada di pemukiman," tegas Tower.

Dan bila Bupati tidak menjawab atau dijawab dengan tidak sesuai harapan maka warga menyampaikan banding keberatan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur.

Warga juga mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, yang memutuskan bahwa Pemkab Lamongan wajib membuka dokumen sosialisasi dan persetujuan warga terkait pendirian tower tersebut.

Dan bilamana tidak ada jawaban dari keberatan, maka selanjutnya warga melalui kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Tindakan Faktual di PTUN Surabaya, dan berharap oleh Majelis Hakim pada Tingkat PTUN mengabulkan permohonan warga.

"Kami mendesak Bupati melakukan tindakan agar PT EMA mau melakukan relokasi.Sehingga keresahan dan kegelisahan warga hilang dan tidak was-was lagi," kata Ood Chisworo.jir

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…