Minta Tower Milik PT EMA Direlokasi, Warga Kampung Andansari Lamongan Gugat ke PTUN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga Kampung Andansari bersama kuasa hukum mereka Ood Chisworo SH MH dan Dr Slamet Suparjoto SH. MH.
Warga Kampung Andansari bersama kuasa hukum mereka Ood Chisworo SH MH dan Dr Slamet Suparjoto SH. MH.

i

SURABAYA PAGI, Lamongan-- Keberadaan tower BTS milik PT di daerah padat penduduk dan rumah berdempet di Kampung Andansari RT 02 RW 04 Bandung Sukomulyo Lamongan, telah beberapa kali mendapat protes keras warga setempat.

Bahkan para warga pernah telah beberapa kali melakukan audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Lamongan terkait polemik menara BTS. Audiensi ini telah berlangsung sejak April hingga Juli 2024, dan juga pada Juni 2025.

Pada Rapat Dengan Pendapat yang relah dilakukan beberapa kali, Komisi A telah mengundang perwakilan warga, yang tergabung dalam Gerakan Bandung Bersatu, serta pihak terkait seperti PT Epid Menara Assesco (PT EMA) dan OPD Pemkab Lamongan untuk mencari solusi.

Lalu setelah dilakukan audit kelayakan, DPRD meminta agar dilakukan uji ulang kelayakan fungsi tower tersebut.

Hasil audit menunjukkan bahwa tower tersebut dinilai tidak layak berada di tengah permukima dan telah dikeluarkan Rekomendasi Relokasi.

"Berdasarkan hasil audiensi dan audit, Komisi A DPRD Lamongan merekomendasikan agar menara BTS tersebut dipindahkan atau direlokasi dari permukiman warga," ujar Ood, Sabtu (29/11/2025).

Bahkan Komisa A telah memberikan ultimatum kepada PT EMA agar dalam dua minggu menyusun jadwal dan tahapan penyelesaian masalah, termasuk potensi relokasi.

Namun hingga saat ini, ultimatum itu tidak dilaksanakan oleh PT EMA untuk merelokasi menara, dari  kampung padat penduduk ke tempat yang sesuai dan layak serta memenuhi persyaratan dan perijinan ditentukan oleh Pemerintah RI dan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Alhasil polemik antara warga dengan  PT EMA berlanjut, meskipun ada desakan dari DPRD untuk relokasi. 

Sejumlah warga Kampung Andansari RT 02 RW 04 Bandung Sukomulyo Lamongan akhirnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kepada Bupati Kabupaten Lamongan dengan di dampingi Kuasa Hukum dari Kantor Ood Chisworo atas tidak dilaksanakan rekomendasi dari Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan.

Dan gugatan yang diajukan adalah tindakan faktual sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2019.

Diterangkan oleh Ood Chisworo SH MH dan Dr Slamet Suparjoto SH. MH,  dengan gugatan ke PTUN ini, maka warga mengajukan keberatan terhadap keberadaan Tower yang berada di Jl. Andansari RT 02 RW 04 Bandung Sukomulyo Lamongan.

"Warga minta agar tower agar dibongkar karena meresahkan serta mengancam keselamatan warga. Warga juga berharap agar Bupati Lamongan berkenan meninjau keberadaan tower yang berada di Jl. Andansari RT 02 RW 04 Bandung, Sukomulyo, Lamongan serta mencabut dan  membatalkan serta melaksanakan rekomendasi DPRD Kabupaten Lamongan untuk memindah tower agar tidak berada di pemukiman," tegas Tower.

Dan bila Bupati tidak menjawab atau dijawab dengan tidak sesuai harapan maka warga menyampaikan banding keberatan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur.

Warga juga mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, yang memutuskan bahwa Pemkab Lamongan wajib membuka dokumen sosialisasi dan persetujuan warga terkait pendirian tower tersebut.

Dan bilamana tidak ada jawaban dari keberatan, maka selanjutnya warga melalui kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Tindakan Faktual di PTUN Surabaya, dan berharap oleh Majelis Hakim pada Tingkat PTUN mengabulkan permohonan warga.

"Kami mendesak Bupati melakukan tindakan agar PT EMA mau melakukan relokasi.Sehingga keresahan dan kegelisahan warga hilang dan tidak was-was lagi," kata Ood Chisworo.jir

Berita Terbaru

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

PDIP Kritik KPK yang Masih Suka OTT

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, yang anggota Komisi II DPR menyoroti dua Bupati Langkat dan Kuantan Singingi (Kuansing) secara…

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Rp323 Miliar, Biaya Pesta Pernikahan Taylor dan Travis

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Beberapa nama besar hadir dalam pesta pernikahan Taylor dan Travis. Mereka antara lain Selena Gomez, Gigi Hadid, Bradley Cooper,…

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Oknum Brimob dan TNI AL Terlibat Penyelundupan Sabu

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di…

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Panas di New York, Dikisaran 40 hingga 46 C

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas ekstrem kini juga melanda wilayah timur laut Amerika Serikat, dengan Central Park, New York. Saat ini tercatat…

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Puncak musim kemarau di pulau Jawa diprediksi terjadi pada Agustus 2026. BMKG memprediksi puncak musim kemarau di Indonesia…

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Gelombang Panas di Prancis, Tewaskan 1.000 Warga

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Gelombang panas di Eropa, yang datang lebih awal pada musim panas tahun ini berlangsung sangat intens dan berkepanjangan. Ini…