Serangan Balik Politik Lokal? Kuasa Hukum Subandi Resmi Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Eskalasi konflik hukum di lingkaran elite Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi resmi melaporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penggelapan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM).

Langkah hukum ini menjadi respons atas belum dikembalikannya dokumen kepemilikan tanah milik Subandi yang sebelumnya diserahkan dalam konteks dinamika pembentukan tim pemenangan Pilkada Sidoarjo 2025–2030. Situasi ini mempertegas bahwa polemik yang sebelumnya muncul kini tak lagi sebatas saling tuding, tetapi telah masuk ranah proses pidana.

 

Awal Mula: Dinamika Tim Pemenangan Pilkada

Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin, menjelaskan perkara bermula dari pembentukan tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik pada 2 November 2024. Dalam proses tersebut, terdapat pembahasan mengenai dana operasional untuk relawan serta koordinator di berbagai tingkatan.

Sebagai bentuk kesungguhan atas inisiatif koordinator tim pemenangan, dana operasional kampanye disebut telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perusahaan milik anak Subandi. Meski tidak ada kewajiban hukum, Subandi disebut menyerahkan tiga SHM asli sebagai bentuk itikad baik.

“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” ungkap Billy kepada awak media, Selasa (17/2/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut, menurut kuasa hukum, tidak dilandasi hubungan investasi sebagaimana tudingan yang berkembang, melainkan bagian dari dinamika internal tim pemenangan.

 

Sertifikat Tak Kunjung Kembali, Laporan Ditempuh

Setelah pasangan kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai pemenang Pilkada, pihak Subandi menyampaikan laporan penggunaan dana operasional sekaligus meminta pengembalian tiga SHM yang sebelumnya diserahkan. Namun hingga kini, dokumen asli tersebut belum diterima kembali.

Upaya persuasif telah ditempuh melalui surat teguran tertanggal 27 Januari 2026. Karena tidak membuahkan hasil, laporan resmi pun dilayangkan ke Polda Jatim.

“Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Billy.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

“Kami sudah memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Sementara pihak RM meminta pemanggilan mundur,” tegas Billy.

 

Saling Lapor dan Ujian Integritas

Sebelumnya, Subandi lebih dahulu dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri oleh Rahmat Muhajirin terkait dugaan penipuan investasi. Namun, kuasa hukum Subandi memastikan tudingan tersebut tidak berdasar.

“Setiap orang berhak menjadi pelapor sebuah peristiwa pidana. Tetapi tentu harus memiliki bukti yang sesuai dengan fakta hukumnya,” ujar Billy.

Ia kembali menegaskan bahwa tudingan investasi tidak benar.

“Bukti Pak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat terperinci, rapi, dan lengkap karena memang berdasarkan fakta. Hal tersebut bukan kasus investasi,” pungkasnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Subandi menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tetap fokus menjalankan tugas sebagai kepala daerah untuk masyarakat Sidoarjo.

Perkara ini bukan sekadar sengketa dokumen, melainkan ujian integritas dan transparansi bagi elite politik daerah. Publik kini menanti bagaimana aparat penegak hukum mengurai fakta hukum di balik silang laporan tersebut, serta memastikan proses berjalan profesional dan akuntabel tanpa intervensi politik. nbd

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…