Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara mewah dengan mengundang keluarga, kerabat dekat, dan rekan-rekan selebritas.

Di tengah kemeriahan tersebut, Nia Daniaty mengaku hal terindah yang didapat bukanlah kado yang diberikan orang-orang, melainkan kehangatan keluarga.

Baca juga: Empat Orang Jadi Korban Penipuan Oknum PNS RS Paru Kota Madiun

Kini ia dikaitkan dengan nama Olivia Nathania,  suaminya Rafly Tilaar. Olivia, anak  Nia Daniaty, Korban penipuan Olivia Nathania, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). Kedatangan mereka untuk menghadiri agenda aanmaning atau teguran eksekusi.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan agenda hari ini merupakan panggilan teguran kepada para termohon eksekusi.

"Hari ini adalah panggilan aanmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty," kata Odie di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).

Odie mengatakan aanmaning dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Selatan, Agus Akhyar. Menurutnya, ketua pengadilan memeriksa secara detail seluruh dokumen yang diajukan pihak korban.

"Pak Ketua Pengadilan sangat teliti sekali memeriksa semua berkas-berkas kami, termasuk surat kuasa kami yang berjumlah 179 orang," ujarnya.

Baca juga: Tipu Warga Rp 150 juta untuk Dijanjikan jadi PNS, Penjual Pentol di Lamongan Masuk Bui

Dalam kesempatan itu, Ketua PN juga sempat menanyakan sudah berapa lama perkara tersebut berjalan. Selain itu ditanya juga termohon yang sudah bebas dari penjara dalam perkara pidana.

"Kemudian ditanyakan juga oleh Pak Ketua, 'Ini perkara sudah berapa lama?' Kami bilang sudah 4 tahun lebih. Kaget, gitu ya. Ditanya lagi, 'Kemudian apakah ini termohonnya sudah lepas dari penjara?' 'Sudah keluar, Pak, tahun lalu'," ungkap Odie.

Odie menegaskan agenda hari ini murni teguran kepada para termohon agar segera membayarkan ganti rugi kepada para korban.

"Nah, jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp 8,1 miliar. Begitu," katanya.

Baca juga: Terlibat Penipuan Calo ASN, Pegawai Kecamatan Krembangan dan Istrinya Diputus 30 Bulan

Namun hingga sidang dimulai, ketiga termohon tidak hadir meski telah dipanggil secara sah.

"Ya, jadi panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon tersebut: Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Namun memang sampai tadi sidang dimulai, belum ada yang datang. Walaupun panggilannya sudah sah diterima oleh para termohon eksekusi," ujarnya. n jk/rmc

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru