Rugi Hingga Rp 170 Juta, para Korban Kompak Lapor Polisi
SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) RS Paru Manguharjo, Kota Madiun, berinisial Aj, resmi dilaporkan ke Polres Madiun Kota atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) CPNS.
Laporan tersebut diajukan empat korban yang mengaku mengalami kerugian besar, baik materil maupun immateriil.
Para korban MD, AA, YD, dan MR mengungkapkan bahwa Aj meminta uang dengan dalih dapat meloloskan mereka dalam seleksi PNS maupun PPPK di beberapa instansi kesehatan dan pendidikan. Nilai kerugian para korban bervariasi, mulai Rp100 juta hingga Rp 170 juta.
Untuk memperkuat tipu daya, Aj bahkan menyerahkan salinan SK CPNS yang kemudian diduga kuat palsu setelah dicek para korban bersama tim kuasa hukum.
Laporan empat korban ini didampingi dua kuasa hukum, Suryajiyoso dan Ahmad Purwohadi. “Kami meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini secara transparan,” tegas Suryajiyoso usai melapor di Mapolres Madiun Kota, Kamis (27/11/2025).
Menurut kuasa hukum, kasus ini tidak hanya berhenti pada penipuan dan penggelapan.
“Kami tidak hanya mengajukan Pasal 372 dan 378 KUHP. Ada dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, karena adanya SK CPNS palsu yang diberikan kepada klien kami,” ujarnya.
“Selain itu, kami menduga ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU.” imbuhnya.
Dugaan TPPU ini muncul lantaran aliran dana yang diterima Aj diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk proses rekrutmen seperti yang dijanjikan.
Para korban mengaku Aj mulai mendekati mereka sejak pertengahan tahun lalu, membangun kepercayaan melalui relasi fiktif dan dokumen yang seolah berasal dari kementerian.
Kuasa hukum berharap kasus ini segera menemukan titik terang sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik rekrutmen ASN ilegal yang kian marak. man
Editor : Moch Ilham