Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pendukung Riva Siahaan dkk, Dalam Ruang Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Baca juga: Hakim Kasus Korupsi Pertamina Diduga Bermanuver
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti hilangnya poin hukuman uang pengganti bagi sejumlah terdakwa dalam vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). Padahal, dalam tuntutan sebelumnya, jaksa mewajibkan para terdakwa tersebut membayar ganti rugi atas kerugian keuangan negara.
"Catatan kami, memang masih ada beberapa perbedaan antara putusan dengan penuntut umum. Yang pertama mengenai uang pengganti, ada beberapa terdakwa yang tadinya dituntut dengan uang pengganti, kemudian menjadi hilang," kata JPU Zulkipli di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Zulkipli menjelaskan, majelis hakim sebenarnya sependapat dengan jaksa mengenai adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Hal tersebut didasarkan pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan selama persidangan.
Namun, hilangnya kewajiban uang pengganti bagi beberapa terdakwa menjadi poin krusial yang akan dikaji lebih dalam oleh tim JPU.
"Ini menjadi satu perbedaan dan kami akan mempelajari keseluruhan dari putusan itu," tegas Zulkipli.
Terkait hilangnya poin uang pengganti tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan belum menentukan langkah banding. Pihak JPU memilih untuk mencermati salinan lengkap putusan sebelum mengambil keputusan hukum selanjutnya.
Divonis 9 hingga 15 Tahun
Sembilan Terdakwa Korupsi Pertamina Divonis 9 hingga 15 Tahun Penjara
27 Feb 2026
"Kami akan mencermati untuk menentukan upaya hukum berikutnya," ungkap Zulkipli.
kedatangan Riva disambut sejumlah pendukung. Mereka meneriakkan dukungan untukk Riva.
“Tuhan Maha Baik,” teriak para pendukung Riva di dalam ruang sidang PN Jakpus, Kamis, 26 Februari 2026.
Para pendukung yang memakai baju hitam seragam dengan tulisan ‘#TuhanMahaBaik’ dan ‘Justice Will Prevail’ tidak berhenti memberikan dukungan. Riva yang masuk ke ruangan pertama kali langsung membungkukkan badan hingga hampir 90 derajat .
Riva yang memakai kemeja putih lengan panjang mengatupkan kedua tangannya di depan dada sembari menahan air mata. Dia menghampiri salah satu rekan yang ada di bangku pengunjung sebelah kanan dan memeluknya.
Di belakang Riva terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Maya Kusmaya dan Edward Corne.
Berbeda dengan Riva, Maya dan Edward terlihat lebih tenang. Mereka tidak terlihat menangis, tetapi menyempatkan diri untuk menyapa mantan rekan kerja mereka.
Riva, Maya, dan Edward menghadapi sidang putusan untuk kasus dugaan korupsi Pertamina, tidak menangis. Ketiganya masing-masing dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sebanyak lima terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah divonis 9-13 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda ke para terdakwa.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun
Sidang vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah digelar hingga tengah malam di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada 9 terdakwa dalam perkara ini yang menghadapi vonis.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekaligus terdakwa Riva Siahaan menangis ketika masuk dalam ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Anak Riza Chalid, Divonis Terberat
Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis terberat 15 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kerry mengatakan banyak fakta sidang yang tak dimasukkan dalam pertimbangan vonis.
"Saya terus akan mencari keadilan, terima kasih teman-teman yang meliput persidangan, saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ujar Kerry Adrianto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Kerry mengaku akan terus mencari keadilan dalam perkara ini. Menurutnya, putusan ini copy paste dengan surat dakwaan.
"Ya InsyaAllah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Kerry mengaku bingung karena PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) ikut dirampas untuk negara. "Saya bingung, sampai sekarang masih dipakai," ujarnya.
Dalam putusannya hakim menyatakan anak buron saudagar minyak Riza Chalid itu juga wajib membayar uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan vonis, Jumat (27/2) dini hari.
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) itu juga dibebani denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari.
Baca juga: Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara
Hakim menyatakan Kerry terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim meyakini Kerry melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Hakim mengatakan terdakwa dalam penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.
"Terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014," katanya.
Pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.
Menurut hakim, pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.
Majelis hakim meyakini, Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara. Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.
Usai sidang Kerry mengaku bingung dengan putusan hakim. "Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan," ujarnya.
Ia menegaskan akan mengajukan banding. "Ya insyaallah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain," katanya.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Kerry dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 13,4 triliun. Uang pengganti tersebut terdiri dari kerugian sewa terminal Rp 2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 10,5 triliun. n erc/jk/cr5/rmc
Editor : Moch Ilham